Berita Pemkot Tarakan
Ancaman Sanksi Bagi Tidak Patuh Protokol Kesehatan, Walikota Khairul: Diterapkan Dua Minggu Lagi
Ditargetkan dapat diimplementasikan dalam dua minggu ke depan, dan sambil menunggu penerapan akan dilakukan sosialisasi.
TARAKAN - Menindaklanjuti semakin meningkatnya kasus positif terpapar covid-19 di Kota Tarakan, Wali Kota Tarakan dr H Khairul, MKes memimpin langsung rapat pembahasan draft Regulasi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19.
Rapat ini dilakukan bersama-sama Forkopimda Kota Tarakan di Ruang Rapat Walikota Tarakan, Selasa (25/8/2020). Rencananya, regulasi ini akan mengatur penerapan sanksi bagi individu maupun institusi/badan hukum/badan usaha yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan.
Ditargetkan dapat diimplementasikan dalam dua minggu ke depan, dan sambil menunggu penerapan akan dilakukan sosialisasi.
Walikota mengungkapkan, penerapan regulasi ini berangkat dari kondisi meningkatnya jumlah kasus Covid-19 di Kota Tarakan yang selama periode adaptasi kebiasaan baru ini. Salah satunya tidak menggunakan masker.
"Di lapangan sendiri, kerap ditemui pelanggaran. Apalagi ini juga instruksi dari Presiden RI nomor 6 tahun 2020, yang bahkan mengamanatkan agar Perwali ini segera diterapkan,” ungkapnya.
Seperti diketahui, sebelumnya Kota Tarakan sempat zero pasien Covid- 19 dan dinyatakan zona hijau. Bahka rencananya siswa SD dan SMP bisa kembali ke sekolah. Namun ternyata pasien Covid-19 kembali ditemukan.(adv/jnh)
Walikota Tarakan Pimpin Rakerwil APEKSI Regional Kalimantan di Balikpapan, Ini yang Dibahas |
![]() |
---|
Walikota Khairul Teken Kesepakatan Bersama Pemprov Kaltara Terkait Mal Pelayanan Publik |
![]() |
---|
Walikota Khairul Serahkan Bantuan Program Bina Lingkungan PLN Peduli Pendidikan |
![]() |
---|
Hadiri Pelantikan Pengurus Kerukunan Keluarga Solor Tarakan, Walikota Ajak Bersama Bangun Kota Ini |
![]() |
---|
DPRD dan Pemkot Tarakan Sepakat Tetapkan Perda APBD Tarakan 2021, Sebesar Rp 1,004 Triliun |
![]() |
---|