Narapidana Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Tanah Grogot, Saat Ini Sudah Terkepung di Hutan
Ardan, narapidana kasus penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang, Selasa (25/8/2020), sekitar pukul 07.30 WITA, kabur dari Rutan Tanah Grogot
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER – Ardan, narapidana kasus penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang, Selasa (25/8/2020), sekitar pukul 07.30 WITA, kabur dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Tanah Grogot.
Kaburnya narapidana yang terdata sebagai warga Desa Suliliran Baru RT 001 Kecamatan Pasir Belengkong, Kabupaten Paser, Kaltim ini, menurut Kepala Rutan Kelas IIB Tanah Grogot Dawi’i, saat mengangkut barang-barang kebutuhan dapur Rutan Tanah Grogot.
“Kaburnya tadi pagi sekitar pukul 07.30 Wita, waktu itu rekanan kita menyuplai bahan makanan, dia bersama beberapa warga binaan lainnya bekerja mengangkut barang-barang tersebut, seperti hari-hari biasanya,” kata Dawi’i.
Baca Juga: Gubernur Sambut Baik Pergeseran TNI ke Perbatasan, Bisa Memacu Ekonomi Sekaligus Pertahanan
Baca Juga: Balikpapan Disebut Kota Jasa dan Industri, Ketahanan Ekonomi Bergantung pada Tambang dan Migas
Pasokan bahan makanan dari luar pagar diangkut ke dapur. Kegiatan itu dalam pengawasan tiga orang petugas Rutan Tanah Grogot. Namun setelah beberapa kali mengakut barang, dia mulai memisahkan diri dengan rekan-rekannya, kemudian kabur dari pengawasan petugas Rutan.
Sampai sekarang Ardan melarikan diri, diperkirakan kaburnya tidak jauh dari Rutan Tanah Grogot.
“Sekarang saya masih di dalam hutan di belakang PDAM Tirta Kandilo, petugas Rutan lainnya menyebar di sekitar area dia melarikan diri. Dia sudah kita kepung,” ucapnya.
Dari hukuman 4,5 tahun, tambah Dawi’i, Ardan telah menjalani satu tahun masa hukumannya. Dengan kejadian ini, masa hukuman Ardan akan lebih berat karena hak-haknya dia akan dicabut.
“Jelas akan lebih berat, seharunya dia mendapatkan hak-hak seperti remisi atau potongan masa hukuman, karena kejadian ini hak-haknya dia akan dicabut,” tambahnya. (*)
Baca Juga:Kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung, Dokumen Perkara Aman, Tahanan Dievakuasi dari Rutan Kejagung
Baca Juga: Tajamnya Sindiran Gubernur Bali ke Jerinx SID, Ucapan Masa Lalu Diungkit: di Tahanan Takut Ternyata!