News Video
NEWS VIDEO Tiga Sindikat Spesialis Pencurian di Balikpapan Utara di tangkap Tim Beruang Hitam
Ketiganya ditangkap oleh Tim Beruang Hitam Satreskrim Polresta Balikpapan pada Kamis lalu (20/8/2020).
TRIBUNKALTIM.CO,- Tiga pemuda di kota Balikpapan yang terlibat sebagai sindikat spesialis tindak pidana pencurian berhasil ditangkap Polisi.
Ketiganya ditangkap oleh Tim Beruang Hitam Satreskrim Polresta Balikpapan pada Kamis lalu (20/8/2020).
Diketahui para tersangka itu bernama Ardiansyah (24) dan Muhammad Gilang (22) serta SR (17) yang masih berusia dibawah umur alias anak berhadapan hukum (ABH).
Ketiganya juga diketahui melakukan aksi pencurian dibeberapa lokasi dan membuat warga di kawasan Balikpapan Utara menjadi resah lantaran kerap kali menjadi korban kejahatan kelompok pemuda maling itu.
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Agus Arif Wijayanto mengatakan pengungkapan kasus pencurian tersebut bermula ketika petugas mengamankan Ardiansyah yang diduga melakukan aksi pencurian sepeda motor pada Kamis (20/8) pagi kemarin di kawasan Karang Joang Balikpapan Utara.
" Pelaku mengambil sebuah sepeda motor Honda Vario 125 warna putih dari hasil pengembangan sehingga diamankan dua orang laki- laki MG (22) dan SR (17) anak berhadapan hukum,"jelas Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Agus Arif Wijayanto, Kamis sore (27/8/2020).
Dalam melakukan aksi curanmor Ardiansyah melakukan aksi tunggal namun dia juga terlibat aksi perampasan handphone milik seorang anak di bawah umur di Jalan Seokarno Hatta KM 11 RT 51 Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara pada 18 Agustus 2020 lalu bersama SR.
Aksi kejahatannya itu rupanya terekam
Video CCTV dan aksi sempat viral di media sosial.
"Mereka ternyata juga melakukan perampasan hanphone di kawasan KM 11 Balikpapan Utara yang sempat viral beredar rekaman CCTV pada 18 Agustus 2020. Mengambil HP anak kecil yang sedang bermain,"jelasnya.
Untuk Muhammad Gilang beraksi melakukan pencurian Hp di kawasan Sungai Ampal Balikpapan Tengah bersama SR.
"Dari pelaku diamankan barang bukti 1 unit sepeda motor dua unit Hp. Pelaku diamankan pada 21 agustus 2020 di Baru Tengah Balikpapan Barat di hari yang sama namun lokasi berbeda,"sebutnya.
Atas perbuatannya itu, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3 dengan ancaman 5 tahun penjara.
Saat ini ketiganya telah dititipkan di ruang sel tahanan Polresta Balikpapan sambil menunggu waktu penyelidikan lebih lanjut. (*)