Beda Nasib Prasetijo - Anita Kolopaking, Irjen Napoleon & Pengusaha TS Tak Ditahan, Ini Alasan Polri

Beda nasib Prasetijo Utomo - Anita Kolopaking, Irjen Napoleon Bonapaerte & pengusaha Tommy Sumardi tak ditahan, ini alasan Polri

Editor: Rafan Arif Dwinanto
IST
Irjen Napoleon Bonaparte yang ikut dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Hubinter Polri gara-gara red notice Djoko Tjandra 

TRIBUNKALTIM.CO - Beda nasib Prasetijo Utomo - Anita Kolopaking, Irjen Napoleon Bonapaerte & pengusaha Tommy Sumardi tak ditahan, ini alasan Polri.

Kasus dugaan terlibatnya dua Jenderal polisi di kasus Djoko Tjandra terus dikembangkan Polri.

Terbaru, polisi tak menahan Irjen Napoleon Bonapaerte dan pengusaha Tomi Sumardi terkait kasus red notice.

Sebelumnya, Polri menahan Brigjend Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking untuk kasus surat jalan Djoko Tjandra.

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengungkap alasan tidak menahan mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte meskipun telah berstatus tersangka dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Menurut Awi, alasan kepolisian RI tidak menahan Irjen Napoleon bukan karena tersangka adalah jenderal bintang dua.

Emosi Ngabalin Tersulut, Tak Tinggal Diam Dikatai Rocky Gerung, Debat Panas Soal Fungsi Influencer

 800 Ribu Usaha Dapat BanPres Jokowi Rp 2,4 Juta, UMKM Yang Belum Dapat Masih Bisa Daftar Di Sini

 15 Juta Karyawan Dapat BLT Rp 600 Ribu Paling Lambat Akhir September, Ini Daftar Bank Sudah Transfer

 BREAKING NEWS PDIP Resmi Usung Pasangan Zainal Arifin Paliwang-Yansen Tipa Padan di Pilgub Kaltara

Ia menyebut penahanan adalah kewenangan penyidik.

"Oh tidak ada, kita tidak ada itu (Tidak Ditahan Karena Jenderal Bintang Dua, Red).

Murni semua proses penyidikan, semua hak prerogatif," kata Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (28/8/2020).

Awi mengatakan tidak dilakukannya penahanan terhadap Irjen Napoleon Bonaparte juga dinilai telah sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam aturan itu, kewenangan penahanan merupakan kewenangan penyidik.

"Penyidik tetap berpedoman kepada KUHAP.

Di sana sudah diatur bahwasannya memang untuk menahan atau tidak seseorang itu ada syarat subjektif dan objektifnya.

Tentunya penyidik menimbang itu, karena memang pengungkapan kasus korupsi itu tidak mudah ya," jelasnya.

Lebih lanjut, dia juga menjelaskan dua tersangka yang telah terlebih dahulu ditahan yaitu Anita Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo.

Karena keduanya tersangkut kasus yang berbeda di dalam sengkarut perkara Djoko Tjandra.

Keduanya, ditetapkan sebagai tersangka di dalam kasus penerbitan surat jalan dan bebas Covid-19 palsu Djoko Tjandra.

"Saya tambahkan, yang sebelumnya kan kasus lain, yang dua tersangka lain itu ditahan karena kasus surat jalan palsu," pungkasnya.

Untuk diketahui, Bareskrim Polri memutuskan untuk tidak menahan kedua tersangka kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Mereka diperbolehkan kembali pulang usai diperiksa selama hampir 12 jam oleh penyidik.

 Serang Balik Sindiran Bos PDIP Megawati, Deklarator KAMI Tantang Debat Oligarki dan Dinasti Politik

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono mengatakan kedua tersangka yang tak dilakukan penahanan adalah pengusaha Tommy Sumardi dan mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen pol Napoleon Bonaparte.

"Para tersangka malam ini perlu kami sampaikan sesuai dengan kewenangan penyidik untuk tersangka TS dan tersangka NB tidak dilakukan penahanan," kata Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (25/8/2020) malam.

Ia mengatakan penahanan adalah kewenangan dan hak prerogatif dari penyidik Polri.

Menurut dia, salah satu yang menjadi pertimbangan penyidik lantaran keduanya kooperatif dalam pemeriksaan.

"Kalau ditanya kenapa tidak ditahan, kembali lagi ini adalah hak prerogatif dari penyidik dengan syarat subjektif maupun objektif terkait penahanan.

Dari keterangan penyidik selama pemeriksaan kedua tersangka termasuk yang kooperatif dalam pemeriksaan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, ketiga tersangka dugaan kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra telah selesai diperiksa pada Selasa (25/8/2020) malam.

Ketiganya diperiksa selama hampir 12 jam oleh penyidik Bareskrim Polri.

Diketahui, ketiga tersangka yang diperiksa adalah mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte, mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo dan pengusaha Tommy Sumardi.

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono mengatakan pemeriksaan berlangsung sejak 09.30 WIB hingga pukul 21.00 WIB.

 Jawaban TVRI Kelas 1-3 SD Belajar Dari Rumah Jumat 28 Agustus 2020, Si Kumbi Anak Jujur

Pemeriksaan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.

"Sejak 09.30 WIB telah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik.

Ketiganya malam ini sekitar pukul 21.00 WIB baru selesai dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (25/8/2020) malam.

Awi mengatakan Tommy Sumardi dicecar sebanyak 60 pertanyaan selaku tersangka yang diduga berperan sebagai penyuap.

Sedangkan Brigjen Prasetijo Utomo dicecar sebanyak 50 pertanyaan.

Sementara itu, Irjen Napoleon Bonaparte dicecar sebanyak 70 pertanyaan oleh penyidik.

Menurut Awi, pertanyaan yang diajukan seputar dugaan suap pengurusan penghapusan red notice Djoko Tjandra.

"Secara normatif bisa kami sampaikan kepada rekan-rekan, pertanyaan tersebut antara lain mencari tahu siapa saja yang menyerahkan atau yang memberikan suap dan siapa saja yang menerima suap," jelasnya.

"Jadi penyidik akan menelisik secara mendalam apa yang terjadi terkait dengan penyuapan itu.

Kemudian dimana kejadian penyuapan itu juga merupakan pertanyaan inti yang ditanyakan oleh penyidik.
Kemudian dengan apa penyuapan tersebut," sambungnya.

 BLT UMKM Rp 2,4 Juta Cair Siang Ini, Bagaimana yang Belum Dapat? Ada Tahap II, Ini Syarat dan Cara

 Juventus Siapkan Manuver Tikung Inter Milan Demi Rekrut Eks Gelandang AC Milan Pilihan Andrea Pirlo

Di sisi lain, ia menambahkan pertanyaan yang diajukan juga seputar motif di balik penyuapan penghapusan red notice Djoko Tjandra tersebut.

"Pertanyaan mengapa terjadi penyuapan, ini juga didalami oleh penyidik karena memang penyidik akan mencari kesesuaian antara keterangan saksi-saksi dan tersangka-tersangka lainnya," pungkasnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polri: Irjen Napoleon Tidak Ditahan Bukan karena Jenderal Bintang Dua, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/08/28/polri-irjen-napoleon-tidak-ditahan-bukan-karena-jenderal-bintang-dua?page=all.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved