Kakek Cabul Ditangkap Polsek Samarinda Kota, Korbannya Cucu Sendiri
Perilaku tidak terpuji dilakukan kakek berusia 64 tahun kepada cucunya. Pria berusia lanjut itu tega melakukan perbuatan cabul kepada cucunya
Penulis: Christoper Desmawangga | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Perilaku tidak terpuji dilakukan kakek berusia 64 tahun kepada cucunya. Pria berusia lanjut itu tega melakukan perbuatan cabul kepada cucunya yang masih berusia 6 tahun.
Kejadian itu pada 15 Agustus 2020 di rumah pelaku, Jalan Milono, Kecamatan Samarinda Kota. Saat itu, sekitar pukul 11.00 Wita, pelaku memangku cucunya sambil menonton televisi.
Entah apa yang ada di benak si kakek, pelaku lalu memasukan jari tangan kirinya ke organ vital korban. Akibat perbuatan bejat si kakek, korban lalu merasa kesakitan, dan menceritakan perbuatan si kakek kepada ibunya.
Tanpa basa basi, orangtua korban lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Samarinda Kota. Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota lalu melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi, dan mengamankan pelaku pada 26 Agustus 2020 lalu.
Baca juga; Gadis Kecil 12 Tahun, 10 Hari di Kontrakan Seorang Buruh, Korban Pencabulan, Kenal via MiChat
Baca juga; Pria Paruh Baya di Kutai Barat Cabuli Keponakan Dua Kali, Korban Hamil 6 Bulan, Begini Nasibnya
"Barang bukti hasil visum. Hasilnya memang membenarkan adanya luka di alat vital korban," ucap Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota, Iptu Suyatno, Jumat (28/8/2020).
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku baru sekali melakukan perbuatan tersebut dengan dalih khilaf. "Ngakunya khilaf dan baru sekali melakukan itu," kata Iptu Suyatno. (*)