Tahap Pertama 17 UMKM di Tarakan Dapat Bantuan Rp 2,4 Juta dari Pemerintah Pusat

Sebanyak 1000 UMKM se-Indonesia mendapat bantuan dari pemerintah pusat sebesar Rp 2,4 Juta di tahap pertama. Dari 1000 UMKM itu, 17 UMKM dari Tarakan

Penulis: Risnawati | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, RISNAWATI
Ratna Sulistyarini 

TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN- Sebanyak 1000 UMKM se-Indonesia mendapat bantuan dari pemerintah pusat sebesar Rp 2,4 Juta di tahap pertama. Dari 1000 UMKM itu, 17 UMKM dari Tarakan.

UMKM yang baru terverivikasi baru 17 sedangkan di Tarakan sendiri ada 6000 UMKM yang diusulkan.

Kabid Koperasi dan UKM Disperindagkop kota Tarakan, Ratna Sulistyarini mendapat informasi bahwa 17 UMKM yang mendapatkan bantuan di tahap pertama adanya pelaku usaha mikro yang diusulkan oleh Bank BRI

"Jadi ada beberapa lembaga yang bisa mengusulkan bantuan untuk pelaku usahanya selain Dinas Koperasi dan UKM. seperti koperasi, BNI, BRI boleh mengusulkan.

Kemudian PLN, PT permodalan Nasional Madani itu juga boleh mengusulkan pelaku usahanya," ujarnya, Jumat (28/8/20).

Baca juga; Musda Golkar Tarakan Ditunda, DPP Minta Musda Provinsi Harus Digelar Terlebih Dahulu

Baca juga; NEWS VIDEO Patroli Gabungan Pengawasan Protokol Kesehatan, Pasi Ops Dim 0907 Tarakan Beber Kondisi

Ratna menyampaikan bahwa Presiden dalam telekonferens beberapa waktu lalu mengatakan bahwa pencairan bantuan ini akan dilakukan secara bertahap.

"Tahap kedua itu akhir Agustus sekitar 4,5 juta, dan akhir September itu 9,1 juta. Nah statis itu totalnya 12 juta,"tambahnya.

"Mudah-mudahan semua yang kita usulkan memenuhi kriteria yang sudah ditetapkan, jadi yang layak untuk mendapatkan itu benar-benar dapat," lanjutnya.

Perlu diketahui siapa yang dimaksud pelaku usaha mikro. Mikro itu kalau dilihat dari asetnya atau modal usahanya paling banyak Rp 50 juta.

"Seperti penjual pentol, itu untuk mikro. Bahkan itu bisa dikatakan ultramikro," ujarnya.

Sebagai informasi, bahwa kriteria pelaku usaha terbagi beberapa kriteria, ada ultramikro, mikro, kecil, menengah dan juga besar.

"Jadi tingkatan jenjangnya seperti itu. Jadi dalam program ini juga tidak diperlukan surat izin usaha. Jadi masyarakat yang sudah diusulkan tolonh bersabar dan berdoa, itu saja. Karena yang berhak memverifikasi itu kan pusat," tuturnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved