Izin Sholat di Musala, Mantan Kepala BPN Denpasar Ditemukan Tewas Bunuh Diri Pakai Senjata Api
Menjelang penahanan sebagai tersangka, mantan Kepala BPN Kota Denpasar Tri Nugraha/TN (53) memilih untuk bunuh diri
TRIBUNKALTIM.CO-Saat akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, mantan Kepala BPN Kota Denpasar Tri Nugraha/TN (53) memilih untuk bunuh diri.
Ia bunuh diri dengan cara menembakkan pistol diduga miliknya di toilet lantai II Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Senin (31/8/2020) sekitar pukul 19.40 Wita.
Pihak keluarga almarhum Tri Nugraha memutuskan untuk melakukan autopsi, Senin (31/8/2020) malam.
Sementara itu, aparat kepolisian dari Polda Bali melakukan olah TKP.
Setelah melakukan olah TKP di lantai dua Kantor Kejaksaan Tinggi Bali, Direktur Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Dodi Rahmawan mengaku telah mengamankan alat bukti berupa senjata api yang diduga digunakan oleh Tri Nugraha yang diduga melakukan aksi bunuh diri.
Baca Juga: Berkenalan Secara Daring dengan Seorang Pria, Mahasiswi Cantik Dibunuh di Apartemen
Baca Juga: UPDATE Kasus Bunuh Diri Sushant Singh, Rhea Chakraborty Jadi Tersangka, Dilaporkan Ayah Sang Pacar
"Barang bukti yang diamankan sementara kami amankan senjata api, sementara kami identifikasi dulu, takutnya ini senjata rakitan dan sebagainya dengan proyektil, yang masih bersarang ada 5, yang sudah digunakan 1," kata Kombes Dodi Rahmawan saat diwawancara di loby Kejati Bali pukul 00.00 Wita.
Dodi mengatakan, tim yang melakukan olah TKP kasus ini diantaranya Tim Identitikasi Polda Bali, Tim Labfor Polda Bali, Tim Penyidik baik dari Polda Bali maupun Polresta Denpasar
"Sementara masih kami lakukan penyelidikan untuk mencari bukti-bukti penyebab kematian. Memastikan jenis senjatanya, bukti kepemilikan senjata, dan prosedur penerimaan, kok bisa senjata masuk," kata dia.
"Kami akan cek semuanya, makanya kami kumpulkan bukti-bukti," ujar Kombes Dodi Rahmawan
Kemudian, Tim Labfor dan penyidik juga bakal melakukan otopsi untuk mengetahui penyebab kematian Tri Nugraha.
Mengenai jenis proyektil peluru yang digunakan untuk menembak, Kombes Dodi juga mengatakan bakal mengidentifikasi terlebih dahulu.
"Jenis proyektil, Justru itu, proyektilnya kami akan identifikasi jenis kemudian senjata apinya," ujar Dodi
Kemudian, Polda Bali juga akan memeriksa kuasa hukum Tri Nugraha dan semua saksi yang ada di TKP saat kejadian.
"Kuasa hukum semua yag terkait saksi di tkp, baik itu penasehat hukumnya, maupun penyidik dari kejaksaan yang menangani kami akan koordinasi dengan kajati tadi untuk mengambil keterangannya," beber Dodi Rahmawan.
Pihak keluarga almarhum Tri Nugraha memutuskan untuk melakukan autopsi, Senin (31/8/2020) malam.
Jenazah yang sebelumnya berada di Bross Hospital, pada pukul 23.20 Wita menggunakan ambulance berwarna biru di pindahkan ke RSUP Sanglah.
"Seizin dari keluarga memutuskan melakukan autopsi. Untuk melengkapi pemutihan. Karena keluarga dan semuanya masih merasa janggal dengan kematian almarhum," jelas Muhammad Ustaf, Wakil Ketua FKKPI Provinsi Bali.
Muhammad Ustaf mengatakan pendamping hukum almarhum Tri Nugraha telah melaporkan kejanggalan kematian Tri Nugraha ke kepolisian.
"Mudah-mudahan ada kabar yang sebenarnya," harapnya.
Secara pribadi, Muhammad Ustaf menceritakan almarhum Tri Nugraha dikenal sebagai pribadi yang sangat taat beribadah.
"Saya kenal beliau hampir 15 tahun. Saya merasa kehilangan beliau. Seluruh anggota organisasi ya kaget. Tidak bisa apa-apa. Terlalu banyak kenangan. Beliau sangat peduli dengan keluarga besar. Kepedulian terhadap kawan yang tidak mampu itu besar sekali," ujarnya.
Baca Juga: TERUNGKAP Motif Pembunuhan Bocah SMP di Deliserdang yang Mayatnya Terbungkus Karung Goni
Baca Juga: TERKUAK Sadisnya HT Bunuh 1 Keluarga di Sukoharjo, Anak Sempat Nangis Lihat Ayah Ibu Bersimbah Darah
Kronologi
Sementara itu, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Bali, Asep Maryono menjelaskan kronologis Tri yang diduga bunuh diri.
"Pada hari ini kami memanggil Tri Nugraha untuk dilakukan pemeriksaan. Yang bersangkutan datang ke Kejati Bali pukul 10.00 Wita," kata Asep Maryono.
Namun, senjata api atau senpi yang diduga digunakan bunuh diri Tri, masih misteri.
Asep ketika ditanya mengenai senjata api yang diduga digunakan bunuh diri, belum bisa memberikan komentar.
"Kami belum tahu, karena barang itu kan milik Tri. Nanti kami akan melihat langkah selanjutnya. Yang penting sekarang ini penasihat hukum sudah tahu, dan kami akan memberitahukan pihak keluarganya," jelasnya.
Dijelaskannya, sesuai prosedur, barang bawaan yang dibawa oleh Tri Nugraha harus disimpan ke loker Kejati Bali.
"Jadi semua barang Tri Nugraha disimpan di loker. Kunci loker dibawa yang bersangkutan termasuk barangnya penasihat hukum yang mendampinginya,"
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap Tri.
Namun sekitar siang hari, Tri mengatakan akan sholat dan makan di luar.
Tapi dia tidak kembali.
"Solatnya dimana kami tidak tahu, karena waktu itu statusnya belum ditahan. Lalu kami cek musala tidak ada," ujarnya.
"Kami tunggu sampai sore hari tidak datang, kami hubungi tidak bisa. Kami akhirnya melakukan pelacakan dan terlacak ada di rumahnya di Gunung Talang," tutur Asep.
Kemudian tim penyidik pun bersama Asintel dan Adpiddus Kejati Bali mendatangi Tri di rumahnya di Jalan Gunung Talang.
Akhirnya Tri Nugraha bisa dibawa ke kantor.
"Waktu itu Tri masih memegang kunci loker. Saat dia tiba di Kejati kembali dilakukan pemeriksaan. Setelah itu diperiksa, dan saat akan dilakukan penahanan, kami tidak tahu kalau barangnya Tri sudah dikeluarkan dari loker," terang Asep.
"Berdasarkan informasi yang kami terima, Tri minta ke penasihat hukumnya untuk mengambil barang," kata dia.
"Ini kami tidak tahu sama sekali. Kami pikir barangnya dia masih di loker, karena posisinya dia kan belum dibawa turun. Kemungkinan akan mengambil pada saat akan dibawa untuk ditahan," kata dia.
Asep menegaskan, tidak mengetahui sama sekali isi tas yang dibawa Tri.
"Isi tasnya kami tidak tahu. Pada saat pemeriksaan dia tidak membawa barang-barang. Dan memang tidak boleh membawa apa-apa saat diperiksa," ujarnya.
"Kami tidak punya kewenangan mengecek barang bawaan, karena harus diwajibkan masuk ke loker. Kami tidak tahu, apakah penasihat hukumnya tahu isi barang-barang yang dibawa Tri Nugraha," kata dia.
Kemudian saat akan dibawa turun, Tri meminta izin ke toilet dan akhirnya bunuh diri.
"Tadi kami sudah dapat konfirmasi dari pihak rumah sakit, yang bersangkutan meninggal. Saat dia ke kamar mandi terdengar sekali letusan. Di luar sudah ada jaksa dan dua petugas kepolisian yang berjaga," terang Asep.
"Tri bunuh diri menembak diri, katanya dengan pistol. Dia menembak diri posisinya ada di dalam toilet. Satu kali tembakan," ujarnya.
"Kami belum tahu diduga senjata api. Kejadian sekitar jam 7 malam lebih. Dia diduga menembakan ke dada kiri. Setelah terdengar letusan langsung kami buka pintu toilet. Posisi pintu toilet memang tidak terkunci," lanjutnya.
Sejatinya Tri akan ditahan hari ini terkait kasus yang menyeretnya.
"Dia rencananya kami tahan hari ini, karena untuk kepentingan penyidikan. Apalagi Tadi siang dia tiba-tiba sempat pergi tanpa kami ketahui dan proses pemeriksaan belum selesai,"
Diungkapkan Asep, beberapa bulan sebelumnya Tri sempat tiba-tiba pergi saat proses pemeriksaan akan berjalan.
"Ini juga pernah terjadi, dia datang dan kemudian tiba-tiba pergi. Kami cek dia sudah ada di Jakarta. Makanya kami mengindikasikan takutnya dia melarikan diri," ungkap Asep. (*)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Kronologi Mantan Kepala BPN Denpasar Bunuh Diri di Toilet Kantor Kejati, Dapat Pistol Dari Mana?, https://wartakota.tribunnews.com/2020/09/01/kronologi-mantan-kepala-bpn-denpasar-bunuh-diri-di-toilet-kantor-kejati-dapat-pistol-dari-mana?page=all