Kejari PPU Eksekusi Kontraktor Pengadaan Ambulans Dinas Kesehatan Penajam Paser Utara
Seorang kontraktor pengadaan barang di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) pada Selasa 1 September.
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Seorang kontraktor pengadaan barang di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) pada Selasa 1 September 2020 dieksekusi Kejaksaan Negeri PPU atas kasus pengadaan satu unit ambulans di lingkungan Dinas Kesehatan PPU, Kalimantan Timur.
Tim intelejen Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara telah berhasil mengeksekusi terhadap seorang kontraktor pengadaan barang berisinial NH.
NH yang diamankan dikediamannya di kawasan kayu api penajam Selasa siang tadi diketahui merupakan kontraktor pengadaan satu unit ambulans pada tahun 2011 silam.
Perkara pengadaan ambulans tersebut disampaikan pihak Kejari PPU bahwasanya NJ telah menerima pembayaran lebih awal.
• NEWS VIDEO Protokol Semakin Jelas, Persebaya Kian Nyaman Lanjutkan Kompetisi
• NEWS VIDEO Jelang Pilkada 2020, Kapolda Kaltara Irjen Pol Bambang Kristiyono Tegaskan Polri Netral
Tetapi barang yang dipesan oleh Dinas Kesehatan PPU tidak ada diterima saat akan dipergunakan.
Lebih lanjut, Kepala Kejaksaan Negeri PPU, I Ketut Kresna didampingi Kasi Pidsus Kejari PPU, Guntur E Permana mengatakan bahwa kasus ini sudah cukup terbukti.
• Syukuran HUT Adhyaksa, Ini Sederat Prestasi Kejari PPU
• Jaksa Agung Groundbreaking Pembangunan Gedung Kejati Kaltim, Kejari Samarinda Juga Diresmikan
Dan menimbulkan kerugian negara serta memenuhi unsur pidana, dalam perkara ini maka jaksa melakukan eksekusi N-H dan diperiksa di kantor Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara.
"Jika terbukti bersalah dari proses penyidikan ini, maka N-H terancam kurungan penjara 1,6 tahun dengan jeratan pasal 8 Junto 13 UU Ripikor terkait administrasi pengadaan barang dan jasa," kata Guntur, Selasa (1/9/2020).
(TribunKaltim.co/Dian Sari)