Cara Dapatkan Kuota 50 GB Khusus Untuk Mahasiswa dari Kemendikbud, Perhatikan Syaratnya

Pemerintah bakal memberikan bantuan kuota kepada mahasiswa yang melaksanakan perkuliahan jarak jauh.

tribunkaltim.co/Anjas Pratama
Ilustrasi Suasana di gedung kampus Institut Teknologi Kalimantan (ITK) 

3. Melakukan pengalihan bantuan serupa yang sudah dilakukan agar tidak terjadi duplikasi bantuan.

Batas waktu Adapun tenggat waktu pemutakhiran data yakni pada 11 September 2020.

"Untuk batas akhir waktu pemutakhiran data ialah hari Jumat, tanggal 11 September 2020. Silakan dicatat tanggalnya dan jangan sampai terlewat yaa #InsanDikti!," tulis admin Ditjen Dikti.

Jadi, bagi mahasiswa agar segera memenuhi persyaratan tersebut.

Sehingga nantinya bisa digunakan untuk mengikuti pembelajaran jarak jauh.

Dapatkan Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud, Siswa 35 GB per Bulan, Guru 42 GB, Ini Caranya

TERJAWAB! Rupanya Begini Cara Dapat Kuota Gratis dari Pemerintah untuk Telkomsel XL Axis IM3 Indosat

Kuota Gratis Kemendikbud 35 GB Untuk siswa dan 42 GB Untuk Guru, Berikut Cara Mendapatkannya

ASN juga dapat bantuan kuota

Setelah memberikan kuota gratis untuk guru dan para siswa.

Kali ini mahasiswa juga akan mendaptkan bantuan dari pemerintah.

Mahasiswa yang masih melaksanakan perkuliahan secara online bakal mendapat bantuan sebesar Rp 150 ribu per bulan.

Aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja dari rumah atau work from home (WFH) diberikan uang pulsa.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah meneken aturan terkait pemberian uang pulsa tersebut.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394/KMK.02/2020 yang ditetapkan pada 31 Agustus 2020.

 

Besaran bantuan pulsa tersebut di kisaran Rp 200.000 hingga Rp 400.000, tergantung dari tingkat jabatan ASN yang bersangkutan.

Namun, tak hanya ASN, aturan tersebut juga mengatur soal pemberian uang pulsa kepada masyarakat dan mahasiswa.

Hal itu tertuang dalam Diktum Ketiga.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved