Sakit Hati Dibangunkan Pakai Kaki, Karyawan Koperasi Bunuh Rekannya, Kini Divonis 18 Tahun Penjara

Pembunuhan ini berawal dari sakit hati, sehingga seorang karyawan Koperasi Rizi Mandiri Jaya tega menghabisi nyawa rekannya sendiri.

Editor: Samir Paturusi
Wartakota
Ilustrasi-Gara-gara sakit hari, seorang karyawan koperasi membunuh rekannya dan telah divonis 18 tahun penjara 

TRIBUNKALTIM.CO-Membunuh rekannya karena sakit hati, pelaku divonis 18 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jambi pada Selasa (1/9/2020).

Pembunuhan ini berawal dari sakit hati, sehingga  seorang karyawan Koperasi Rizi Mandiri Jaya tega menghabisi nyawa rekannya sendiri.

Kejadian ini berawal saat  sedang bersih-bersih korban yang bernama Sefantri menegur dan menyuruh Henik untuk mengepel lantai, Kejadian ini pada Minggu tertanggal 2 Februari 2020 lalu.

Waktu itu sedang ada gotong royong bersih-bersih kantor koperasi.

Keributan tersebut sempat diredam oleh beberapa rekan mereka.

Lantas Henik pergi untuk mengurut hidungnya karena sempat terkena pukulan.

Setelah mengurut Henik masih sakit hati dan pergi ke warung untuk beli pisau.

Dia menyimpannya dalam jok motor.

Hantam dan tusuk korban

Malamnya Henik mengeluarkan pisau itu dan menyelipkannya di pinggang belakang.

Henik kemudian pergi ke dapur untuk mengambil batu gilingan cabai.

Setelah itu dia mencari korban.

Dicari-cari ternyata ketemu di ruangan belakang mes.

Henik langsung menghantamkan batu tersebut ke kepala Sefantri, tepat di dahinya.

Sefantri masih sempat berdiri dan mau melawan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved