Sakit Hati Dibangunkan Pakai Kaki, Karyawan Koperasi Bunuh Rekannya, Kini Divonis 18 Tahun Penjara
Pembunuhan ini berawal dari sakit hati, sehingga seorang karyawan Koperasi Rizi Mandiri Jaya tega menghabisi nyawa rekannya sendiri.
Lantas Henik membuang batu tersebut dan mengeluarkan pisau dari pinggang belakangnya.
Henik menghujamkan pisau ke dada kiri Sefantri satu kali, lalu ke pinggang satu kali.
Sefantri lantas tersungkur tak berdaya.
Pisau tersebut langsung dibuang Henik dan dia lari menggunakan motor Revo.
Pelaku sakit hati, dibangunkan tidur dengan kaki
Setelah usut punya usut ternyata Henik mengalami sakit hati seja satu minggu sebelumnya.
Sefantri pernah membangunkan Henik dengan kakinya saat sedang tidur.
Akibat perbuatannya Sefantri meningal dunia sebagaimana diterangkan dalam visum et repertum RSU Rimbo Medika tanggal 3 Februari 2020 yang ditandatangani dr Wiliarin Seputri.
Dalam catatan sidang diberitahukan hasil visum dilakukan pemeriksaan luar terhadap lelaki 28 tahun itu.
Selanjutnya ditemukan tanda-tanda kekerasan benda tajam berupa luka terbuka di dahi tengah atas, di sela iga garis tengah dada kiri, pinggang belakang kiri, lengan atas bagian belakang dan mata kiri sebelah dalam.
Divonis 18 Tahun Penjara
Bunuh rekannya karena sakit hati, pelaku divonis 18 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jambi pada Selasa (1/9/2020).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Henik Fransisco alias Sisco dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi sepenuhnya selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata Arfan Yani selaku ketua majelis hakim di Pengadilan Negeri Jambi, padaSelasa (1/9/2020).
“Menyatakan terdakwa Henik Fransisco alias Sisco terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancampidana dalam pasal 340 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer,” kata Arfan Yani.
Henik Fransisco mendengar pembacaan vonis secara daring dari Polsek Kota Baru.