Sakit Hati Dibangunkan Pakai Kaki, Karyawan Koperasi Bunuh Rekannya, Kini Divonis 18 Tahun Penjara
Pembunuhan ini berawal dari sakit hati, sehingga seorang karyawan Koperasi Rizi Mandiri Jaya tega menghabisi nyawa rekannya sendiri.
Editor:
Samir Paturusi
Wartakota
Ilustrasi-Gara-gara sakit hari, seorang karyawan koperasi membunuh rekannya dan telah divonis 18 tahun penjara
Vonis yang diterima Henik lebih ringan dari tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum.
Sebelumnya pada 16 Juli diketahui Henik Fransisco dituntut oleh Roinul selaku Jaksa Penuntut Umum pidana penjara selama 20 tahun dengan jerat pasal 340 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Sakit Hati Dibangunkan Pakai Kaki dan Disuruh Mengepel, Henik Bunuh Teman Kantor Pakai Pisau, https://jateng.tribunnews.com/2020/09/01/sakit-hati-dibangunkan-pakai-kaki-dan-disuruh-mengepel-henik-bunuh-teman-kantor-pakai-pisau?page=all
Berita Terkait