Sesuai Perintah Jenderal Andika Perkasa, Ini Mekanisme Ganti Rugi TNI Imbas Perusakan Polsek Ciracas
Tak main-main laksanakan perintah KSAD Jenderal Andika Perkasa, ini mekanisme ganti rugi TNI ke korban penyerangan Polsek Ciracas.
Para prajurit tidak mengecek kebenaran informasi terlebih dulu terkait kecelakaan tersebut.
Mereka terprovokasi informasi hoaks. Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman menjelaskan, Prada MI mengalami kecelakaan tunggal saat mengendarai sepeda motor di sekitar Jalan Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, tepatnya di dekat pertigaan lampu merah Arundina.
Akibat kecelakaan itu, MI menderita luka di bagian wajah dan tubuh.
Kepada pimpinannya, Prada MI mengaku mengalami kecelakaan tunggal.
Namun, informasi berbeda disampaikan MI kepada rekan-rekannya. MI mengaku dikeroyok sejumlah orang.
Selain itu, para prajurit juga mendapat informasi yang menghina TNI.
"Sebetulnya yang bersangkutan itu menyampaikan kepada pimpinannya, ditanya oleh pimpinannya, kamu sebetulnya seperti apa? (Ilham menjawab) saya kecelakaan tunggal," kata Dudung Abdurachman.
"Tetapi, yang bersangkutan justru memberikan informasi kepada kawan-kawannya di grup maupun ada seniornya bahwa dia dikeroyok, nah itu yang tidak benar," lanjutnya.
Kabar bohong tersebut kemudian memicu amarah para tentara.
Jiwa korsa jadi alasan.
• Andika Perkasa Minta Maaf, Perintahkan Penyerang Polsek Ciracas Ganti Rugi dan Bayar Pengobatan
Selain merusak fasilitas Polri, massa juga merusak pertokoan dan menyerang warga yang melintas di lokasi.
Dudung menyayangkan para anggotanya tidak terlebih dulu memastikan kebenaran informasi tersebut.
"Informasi tersebut sebetulnya harus dicerna dulu, apakah betul, kan begitu.
Mungkin namanya prajurit masih muda begitu harusnya dia lapor ke pimpinannya, apakah betul ada kejadian seperti itu.
Kalau lapor pimpinan, saya yakin akan terkendali, tidak mungkin kejadian seperti ini," jelas Dudung Abdurachman.
(*)