Tiap Cabuli Korban Diberi Rp 15 Ribu, Dukun di Jawa Timur Juga Rekam Aksinya

Nasib naas dialami seorang anak SD berinisial B di Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur jadi korban pencabulan

Editor: Samir Paturusi
(SHUTTERSTOCK)
Ilustrasi-Seorang murid SD menjadi korban pencabulan yang dilakukan dukun kampung 

TRIBUNKALTIM.CO-Nasib naas dialami seorang anak SD berinisial B di Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

Ia menjadi korban seorang dukun cabul yang juga tetangganya sendiri.

Bahkan bocah tersebut mengalami trauma akibat dicabuli oleh tetangganya sendiri berinisial S (55).

Ironisnya, perbuatan cabul yang dilakukan pelaku terhadap korban sudah berulang kali terjadi.

Meski demikian, orangtua korban yang mengetahui kejadian itu tak segera membuat laporan kepada polisi.

Baca Juga: Gadis Kecil 12 Tahun, 10 Hari di Kontrakan Seorang Buruh, Korban Pencabulan, Kenal via MiChat

Baca Juga: Pria Paruh Baya di Kutai Barat Cabuli Keponakan Dua Kali, Korban Hamil 6 Bulan, Begini Nasibnya

Alasannya, orangtua korban takut. Mengingat pelaku dikenal sebagai seorang dukun di desanya.

Orangtua korban baru melaporkan perbuatan bejat pelaku terhadap anaknya setelah mendapat dukungan dari berbagai pihak.

Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota AKP Heri Sugiono mengatakan, setelah mendapat laporan itu pelaku kini sudah diamankan.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, pelaku mengakui perbuatannya.

Kasus pencabulan itu sudah dilakukan pelaku terhadap korban berulang kali sejak Mei 2020.

Saat menjalankan aksi bejatnya itu, pelaku juga selalu merekamnya dengan kamera ponsel.

"Setiap kali mencabuli korban, S memberinya uang Rp 15.000. Aksi pencabulannya juga direkam sendiri oleh S dan disimpan ke dalam flashdisk,” kata Heri saat press release di Mapolres Probolinggo Kota Selasa (1/9/2020).

Selain menangkap pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, pakaian pelaku, dan flashdisk.

Akibat perbutannya itu, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Dicabuli 10 Kali

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved