HATI-HATI, Penipuan Online di Bekasi Naik 40 Persen. Rata-rata Jual Barang di Media Sosial

Seperti di Kota Bekasi. Laporan kejahatan penipuan online di kota ini mencapai 40 persen sejak pandemi Virus Corona atau covid-19.

Editor: Samir Paturusi
Ilustrasi-Tingkat penipuan di Kota Bekasi meningkat menjadi 40 persen. Rata-rata dilakukan di media sosial 

TRIBUNKALTIM.CO-Di tengah pandemi Virus Corona atau covid-19 seperti saat ini, tingkat kejahatan juga meningkat.

Bukan hanya kejahatan seperi begal dan perampokan, namun juga kejahatan penipuan. Bahkan penipuan dilakukan secara online.

Seperti di Kota Bekasi. Laporan kejahatan penipuan online di kota ini mencapai 40 persen sejak pandemi Virus Corona atau covid-19.

Pandemi Covid-19 membuat khawatir warga berbelanja keluar rumah, sehingga memilih melakukan transaksi belanja online.

Baca Juga: NEWS VIDEO Anang & Ashanty Alami Percobaan Penipuan, Rumah di Cinere Batal Terjual

Baca Juga: Anang & Ashanty Alami Percobaan Penipuan, Rumah di Cinere Batal Terjual, Pembeli Diduga Mau Menipu

Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Heri Purnomo mengatakan, sejak pandemi Covid-19 ini, laporan kejahatan di polisi sekitar 40 persen yakni kasus penipuan online.

Peningkatan kasus penipuan online terjadi karena masyarakat memilih bertransaksi secara online dan tidak langsung ke lokasi belanja karena khawatir pandemi virus corona.

"Sekitar 40 persen laporan yang masuk ke kita tuh penipuan online," ujar Heri, di Kota Bekasi, Kamis (3/9/2020).

Heri menuturkan, modus pelaku penipuan online berpura-pura menawarkan barang di media sosial.

Biasanya pelaku meminta transfer uang terlebih dahulu sebelum pengiriman barang.

"Tapi setelah uang dikirim, barang tidak dikirim oleh pelaku," ucapnya..

Heri menjelaskan mereka yang tertipu belanja online itu melalui media sosial facebook maupun instagram.

Dia menyarankan, saat transaksi online untuk memilih sistem pembayaran di tempat atau COD.

Jika penjual tidak bisa melakukan COD, pembeli atau warga tidak perlu memaksakan diri membeli barang tersebut.

"Kalau memang penjual tidak mau menggunakan sistem COD ya kita jangan memaksakan diri untuk membeli barang," ucapnya.

Heri mengimbau warga harus berhati-hati saat berbelanja online, meskipun terkesan meyakinkan, seperti ada akun, nomor telepon, dan rekening.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved