Agar Berkendara di Luar Negeri Jadi Lebih Aman, Berikut ini Cara Membuat SIM Internasional
Agar berkendara di Luar Negeri Jadi lebih aman, Berikut ini cara membuat SIM Internasional
TRIBUNKALTIM.CO - Agar berkendara di Luar Negeri Jadi lebih aman, Berikut ini cara membuat SIM Internasional
Berkendara sendiri di luar negeri, sebaiknya kamu sudah mempunyai SIM Internasional.
Dengan memiliki SIM Internasional, kamu bisa berkendara di luar negeri dengan aman dan tidak melanggar hukum.
Maka dari itu, jika berencana ingin touring di luar negeri, ada baiknya kamu mengetahui cara membuat SIM Internasional.
Saat ini, kamu bisa membuat SIM Internasional secara online sehingga tak perlu datang ke Korlantas Polri.
Jika kamu hendak mengajukan pembuatan SIM Internasional, berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan dan dokumen yang harus disiapkan.
Berikut berbagai persyaratan yang harus kamu siapkan dan prosedur pembuatan SIM Internasional.
• CARA Mudah Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Pelaku Usaha Mikro Masih Bisa Daftar, Ini Syarat & Kriteria
• Jadwal MotoGP 2020 Trans7, Yamaha Sesalkan Rossi dan Vinales Tak Manfaatkan Absennya Marquez
• Cara Agar LOLOS Daftar Kartu Prakerja Gelombang 7 dst, PENTING Wajib Baca FAQ di www.prakerja.go.id
Persyaratan yang Harus Disiapkan
- Foto diri terbaru
- KTP
- KITAP (khusus WNA)
- Paspor yang masih berlaku
- SIM yang masih berlaku (sesuai dengan golongan sim internasional yang akan diajukan)
- Tanda Tangan di kertas putih ditulis menggunakan tinta hitam
- SIM Internasional yang masih berlaku (khusus perpanjangan)
- Jadwal Pengajuan SIM Internasional
Jadwal pelayanan pengajuan SIM Internasional mulai dari Senin hingga Jumat dilakukan pada pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.
Biaya Pembuatan SIM Internasional
Biaya pembuatan SIM internasional baru adalah Rp 250.000, untuk perpanjangan biayanya sebesar Rp 225.000.
Pembayaran SIM Internasional dapat dilakukan di Korlantas Polri
Pendaftaran SIM Internasional Secara Online
- Masuk ke https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/
- Klik tombol daftar
- Melakukan pengisian formulir registrasi online dan mengunggah soft copy dari foto, tanda tangan, SIM, KTP, KITAP (khusus WNA), dan paspor
- Memilih cara pengambilan/pengiriman Buku SIM Internasional
- Mengisi Data Rekening Pengembalian jika data pemohon tidak sesuai, maka biaya PNBP dikembalikan
- Pemohon menerima Nomor Virtual Account pada Website dan Konfirmasi Pembayaran di Email. Lakukan segera Pembayaran sesuai dengan jumlah nominal yang tertera
- Setelah melakukan pembayaran, pemohon mendapatkan Nomor Registrasi di email Bukti Registrasi
- Setelah itu, barulah SIM Internasional diterbitkan dengan masa berlaku 3 (tiga) tahun.
Selanjutnya, pengambilan dapat dilakukan baik diambil sendiri di Kantor Pelayanan SIM internasional Korlantas Polri.
Atau, SIM dapat dikirim langsung ke rumah melalui jasa pengiriman PT Pos Indonesia atau Gojek.
(TribunTravel.com/GigihPrayitno)
Artikel ini telah tayang di TribunTravel.com