Layangkan Protes, Bawaslu Samarinda Sebut Form A.B KWK Wajib Diberikan ke PKD
Rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada Samarinda sukses
Penulis: Jino Prayudi Kartono |
Padahal PKPU 19 Tahun 2019 itu belum direvisi dan belum dicabut. Maka tidak ada alasan bahwa hal tersebut dikesampingkan.
Seandainya hanya mengacu pada surat edaran, kata Daini, itu bisa dinyatakan sebagai kekeliruan hukum.
Baca juga: 16 Kasus Baru Covid-19 di Yogyakarta, Berasal dari Klaster Warung Solo Sudah Meluas
Baca juga: Menkop UKM Pastikan BLT UMKM Diperpanjang, Cara Mudah Daftar Online, Berhasil Dapat Rp 2,4 Juta
Jika tidak diberikan maka Bawaslu kesulitan mengawas dan menganalisis data pemilih. Sehingga ketika akan memberi surat rekomendasi mana data yang ganda dan tidak, akan sulit ditentukan tanpa form A.B KWK tersebut.
"Ada kerumitan dalam mengawasi pemutakhiran data pemilih ini. Pada dasarnya menurut Undang-Undang Nomor 10/2016, kami memiliki wewenang atas pengawasan pemutakhiran data pemilih ini," kata Daini Rahmat.
Daini menghargai 2 PPS dari kelurahan Pampang dan Sungai Siring Kecamatan Samarinda Utara. Menurut Daini Rahmat kedua PPS itu telah memahami aturan.
"Bawaslu hanya mempertahankan dan menegakkan aturan dari PKPU yang sudah ada," ucap Daini Rahmat. (*)