Layangkan Protes, Bawaslu Samarinda Sebut Form A.B KWK Wajib Diberikan ke PKD

Rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada Samarinda sukses

TRIBUNKALTIM.CO/JINO PRAYUDI KARTONO
Komisioner Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Samarinda, Daini Rahmat menemukan di lapangan form A.B KWK tidak diberikan kepada PKD. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada Samarinda sukses digelar KPU Samarinda.

Rapat tersebut bertempat di Grand Ballroom, Hotel Aston Samarinda pada Selasa (8/9/2020).

Rapat pleno tersebut dihadiri sejumlah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari 10 kecamatan hadir. Tiap PPK membacakan berita acara dan rekapitulasi hasil pemutakhiran data pemilih.

Saat PPK Palaran membacakan rekapitulasi jumlah DPHP, Bawaslu sempat melayangkan protes.

Daini Rahmat selaku komisioner divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Samarinda mengatakan, dalam PKPU nomod 19 Tahun 2019, Pasal 12 Ayat 11 tertulis Panitia Pemungutan Suara (PPS) memberikan daftar hasil pemutakhiran pemilih atau disebut form A.B KWK kepada Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD).

Bawaslu Samarinda menemukan di lapangan form A.B KWK tidak diberikan kepada PKD.

"Menurut saya, argumentasi KPU hari ini kurang tepat. Sebab menjawab PKPU dengan Surat Edaran (SE). Menurut pemahaman saya, SE itu tidak bisa lebih tinggi dengan PKPU. Itu yang jadi persoalan dan terjadi hampir di seluruh kelurahan bahwa PPS tidak berikan A.B KWK ke PKD kami," kata Daini Rahmat.

Daini membeberkan, ada dua kelurahan yang telah memberikan A.B KWK ke PKD, yakni Kelurahan Sungai Siring dan Pampang. Sedangkan 57 kelurahan tidak memberikan form A.B KWK.

Meskipun sempat protes rekapitulasi hasil Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran berlangsung. Rapat pleno berakhir pukul 16.00 wita.

Dari rapat tersebut menghasilkan jumlah 577.078 warga yang terdata. Sementara itu sekitar 1.960 TPS dijadikan tempat pencoblosan pilkada Samarinda tahun ini.

Bawaslu Panggil Petugas PPS, Minta Klarifikasi 

 Saat ini Bawaslu tengah melakukan penanganan pelanggaran. Para petugas PPS di 57 kelurahan kota Samarinda tengah dipanggil untuk diminta klarifikasi.

Daini Rahmat selaku Komisioner Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Samarinda menjelaskan, perihal pemanggilan PPS ke Kantor Bawaslu.

Hal tersebut dikarenakan 57 PPS dari total 59 PPS tidak memberikan A.B KWK kepada Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD).

Hal tersebut bertentangan dengan perintah yang sudah diatur di Peraturan KPU (PKPU). Sifatnya wajib. Menurut Daini Rahmat hal tersebut masuk ke dalam pelanggaran administrasi.

Padahal PKPU 19 Tahun 2019 itu belum direvisi dan belum dicabut. Maka tidak ada alasan bahwa hal tersebut dikesampingkan.

Seandainya hanya mengacu pada surat edaran, kata Daini, itu bisa dinyatakan sebagai kekeliruan hukum.

Baca juga: 16 Kasus Baru Covid-19 di Yogyakarta, Berasal dari Klaster Warung Solo Sudah Meluas

Baca juga: Menkop UKM Pastikan BLT UMKM Diperpanjang, Cara Mudah Daftar Online, Berhasil Dapat Rp 2,4 Juta

Jika tidak diberikan maka Bawaslu kesulitan mengawas dan menganalisis data pemilih. Sehingga ketika akan memberi surat rekomendasi mana data yang ganda dan tidak, akan sulit ditentukan tanpa form A.B KWK tersebut.

"Ada kerumitan dalam mengawasi pemutakhiran data pemilih ini. Pada dasarnya menurut Undang-Undang Nomor 10/2016, kami memiliki wewenang atas pengawasan pemutakhiran data pemilih ini," kata Daini Rahmat.

Daini menghargai 2 PPS dari kelurahan Pampang dan Sungai Siring Kecamatan Samarinda Utara. Menurut Daini Rahmat kedua PPS itu telah memahami aturan.

"Bawaslu hanya mempertahankan dan menegakkan aturan dari PKPU yang sudah ada," ucap Daini Rahmat. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved