News Video

NEWS VIDEO Sikap Beda Ridwan Kamil Soal Kata Anjay, Ajak Follow Ramai-Ramai Si Pemilik Nama

Sikap beda Ridwan Kamil soal kata anjay, ajak follow ramai-ramai si pemilik nama, sita produktivitas

Editor: Djohan Nur

"Bahasa pada dasarnya netral. Jadi mari melihatnya pada konteksnya," jelas Maman Suherman.

Selain itu, ia menyinggung sudah ada Undang-Undang Penyiaran bagi radio dan televisi, terkait apa saja yang layak disampaikan ke publik dan tidak.

 Viral Video Kendaraan Mewah Mobil Roda Tiga yang Dinaiki Paslon Ditilang Polisi, Plat Nomornya Unik

"Undang-Undang Penyiaran adalah P3SPS, ada aturan kata-kata yang tidak boleh diucapkan, terutama yang bersifat makian, hinaan, mengejek orang dengan kondisi fisik tertentu, yang berkaitan dengan SARA tidak boleh," paparnya.

Tidak hanya itu, terdapat pula Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang meregulasi penggunaan bahasa di media sosial.

Maman menilai aturan itu sudah cukup, sehingga tidak perlu diributkan lagi.

Ia menyoroti asal mula kata 'anjay' itu tidak pernah ditelusuri, sehingga tidak dapat diketahui pasti maknanya.

"Jadi jangan terlalu berlebihan menilai sesuatu, kata-kata yang kita sendiri tidak pernah punya kesimpulan apakah itu pujian atau makian," ungkap Maman.

"Kita akan membuang energi di situ," komentar penulis ini.

Menurut Maman, kata itu hanya dapat dilarang apabila diputuskan maknanya mengandung tujuan menghina.

"Kata 'anjay' itu apakah makian atau pujian? Jika nanti betul-betul diputuskan oleh ahli bahasa itu makian, bolehlah," jelas dia.

"Tapi jangan sampai kita selalu memperhalus kata malah jadi membingungkan buat anak," tambahnya.

Maman menambahkan, hal yang lebih penting adalah memastikan adanya edukasi bagi anak-anak yang menonton televisi atau menggunakan media sosial.

Diketahui kekhawatiran Komnas PA sampai melarang penggunaan kata 'anjay' adalah anak-anak dapat meniru istilah tersebut.

"Zaman dulu ada larangan menyebut kata penis dan vagina, cukup disebut sebagai alat kelamin. Itu juga tidak mendidik," papar Maman memberi contoh.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved