Virus Corona
SANKSI TEGAS MENANTI, Pemerintahan Jokowi Bikin Aturan Baru untuk PNS/ASN Terkait Wabah Covid-19
Mulai 7 September 2020, berlaku aturan baru bagi PNS atau ASN terkait wabah Virus Corona atau covid-19. Melanggar, sanksi tegas menanti
TRIBUNKALTIM.CO - Mulai 7 September 2020, berlaku aturan baru bagi PNS atau ASN terkait wabah Virus Corona atau covid-19. Melanggar, sanksi tegas menanti.
Pemerintahan Jokowi memberlakukan aturan baru bagi Pegawai Negeri Sipil ( PNS) atau Aparatur Sipil Negara ( ASN) terkait dengan pandemi covid-19 yang belum berakhir di Indonesia.
Aturan baru itu diumumkan oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Kemenpan RB), yang berlaku mulai Senin 7 September 2020.
Kemenpan RB memberlakukan aturan baru yang berbeda-beda tiap lokasi PNS atau ASN berada.
Ada perbedaan aturan bagi PNS di zona merah dan zona hijau Virus Corona.
Aparatur Sipil Negara ( ASN) yang bekerja di wilayah zona merah atau berisiko tinggi pandemi covid 19 akan diizinkan bekerja dari rumah.
Baca juga: Jokowi Beri Peringatan ke PNS, TNI dan Polri, Singgung Politik Identitas di Pilkada Serentak 2020
Baca juga: DAFTAR! BUMN Asuransi Sosial TNI Polri dan PNS Kemenhan Buka 14 Lowongan, Cek Syarat Masuk PT ASABRI
Baca juga: Soal-soal SKB Tes CPNS 2019 Berbagai Formasi, dan Link Kisi-kisi Lengkap Materi Kompetensi Bidang
Baca juga: Jokowi Lanjutkan Kartu Prakerja, BLT BPJS, Bantuan UMKM dan Bansos Tunai 2021, Cara Daftarnya Mudah
Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo mengatakan, aturan baru itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) terkait sistem kerja baru bagi ASN.
Aturan yang sudah selesai dibahas itu, akan mulai diedarkan pada Senin, 7 September 2020.
"Seingat saya Jumat sore sudah selesai. Senin besok sudah diedarkan ke semua," kata Tjahjo Kumolo, Minggu (6/9/2020).
Salah satu yang diatur dalam edaran itu yakni daerah yang berisiko tinggi penyebaran covid-19 mewajibkan pegawainya mengatur jam kerja dengan pembagian 75 persen dari rumah atau work from home ( WFH).