Boyamin Saiman Sorot Pelindung Jaksa Pinangki, Singgung Izin Temui Djoko Tjandra dan Sulit Dicopot
Boyamin Saiman sorot pelindung Jaksa Pinangki, singgung izin temui Djoko Tjandra dan sulit dicopot
TRIBUNKALTIM.CO - Boyamin Saiman sorot pelindung Jaksa Pinangki, singgung izin temui Djoko Tjandra dan sulit dicopot.
Kasus keterlibatan Pinangki Sirna Malasari dalam pelarian Djoko Tjandra masih jadi sorotan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI.
Bahkan, Boyamin Saiman, Koordinator MAKI kini menyoroti sosok pejabat tinggi yang melindungi Jaksa Pinangki.
Boyamin Saiman juga turut menyebut nama Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( MAKI) Boyamin Saiman kembali mengungkapkan fakta terkait tersangka penerima suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM).
Hal itu ia sampaikan dalam tayangan Apa Kabar Indonesia Pagi di TvOne, Rabu (9/9/2020).
• Bukan Chiesa, AC Milan Buru Pilar Bertahan Fiorentina Lapis Simon Kjaer, Leo Duarte Siap Dikorbankan
• Isyarat Indonesia Resesi Sudah Disampaikan Sri Mulyani, Kenapa Warga Tak Perlu Panik? Pakai 4 Cara
• Di ILC, Sudjiwo Tedjo Beber Ucapan Puan Tak Hanya untuk Sumbar, Urai Cara Sukarno Amalkan Pancasila
• Segera Cair, Menaker Beber 3,5 Juta Penerima BLT BPJS Tahap III, Cara Cek Nama Agar Tak Terlewat
Sebelumnya Boyamin Saiman sempat mengungkap dugaan ada sosok pejabat tinggi yang melindungi Pinangki.
Hal itu menjadi sorotan Boyamin, mengingat pangkat Jaksa Pinangki yang hanya sebagai eselon IV dapat bertemu buronan sekelas Djoko Tjandra.
Hal itu disimpulkannya dari upaya pencopotan Jaksa Pinangki dari jabatannya yang terkesan dipersulit.
"Ada dugaan sejak awal ada yang dilindungi, bagaimana Jaksa PSM itu yang sekarang ditetapkan sebagai tersangka itu, mau dicopot dari jabatannya saja alotnya bukan main," papar Boyamin Saiman.
"Ada proses kemudian di Jaksa Agung yang pakai peraturan," lanjutnya.
Boyamin Saiman menyoroti kemungkinan peran Jaksa Agung sendiri dalam kasus pelarian Djoko Tjandra yang waktu itu masih berstatus buron.
"Saya pun mengecam dengan, bahasa saya, istilahnya izin dari Jaksa Agung. Pemeriksaan dari jaksa maupun kepolisian," tegas Boyamin Saiman.
Ia menambahkan, seharusnya Jaksa Agung ST Burhanuddin turut angkat bicara dalam kasus Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra.
Pasalnya Jaksa Pinangki justru mendapat izin, sehingga dianggap melaksanakan tugasnya.