Berita DPRD Kalimantan Timur
Pansus RP3KP Kaltim Bahas Pembagian Kewenangan Provinsi dan Daerah
Ketua Pansus RP3KP Agiel Suwarno mengatakan, pertemuan ini bertujuan untuk memperjelas pembagian kewenangan
SAMARINDA - Panitia Khusus pembahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Tahun 2018-2038 Provinsi Kalimantan Timur melakukan rapat dengan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Pemprov Kaltim, Selasa (8/9).
Ketua Pansus RP3KP Agiel Suwarno mengatakan, pertemuan ini bertujuan untuk memperjelas pembagian kewenangan antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota dan pemerintah pusat agar tidak terjadi tumpang tindih tanggungjawab.
“Pemilahan ini nantinya akan dimasukkan pada draf raperda, contohnya air minum, yang menjadi kewenangan pemerintah pusat penetapan pengembangan sistem penyediaan air minum (SPAM) secara nasional, untuk pengelolaan dan pengembangan SPAM lintas daerah menjadi kewenangan provinsi, dan pengelolaan dan pengembangan SPAM di daerah kewenangan kabupaten/kota,” ujar Agiel didampingi Bagus Susetyo dan Puji Setyowati dan Mewakili Dinas PUPR, Perumahan Rakyat Kaltim Rahmah.
Pembagian kewenangan tersebut merupakan penjabaran dari UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Pembagian kewenangan dimaksud dijabarkan pada raperda yang diantaranya meliputi pemukiman, drainase, air limbah, dan penataan bangunan serta lingkungannya.
Ia menyebutkan, perumahan dan permukiman merupakan salah satu kebutuhan dasar masyarakat dalam rangka peningkatan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat yang menjadi tanggungjawab pemerintah.
Pertumbuhan dan perkembangan suatu wilayah atau kawasan, lanjut dia, menyebabkan kebutuhan lahan semakin terbatas dan tidak diimbangi dengan kemampuan daya beli akan perumahan sehingga diperlukan suatu pengaturan dalam pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman.
"Belum ada pergub jalan lintas lingkungan. Kasus dilapangan saling lempar antar kabupaten/kota sekitar. Karena itu perda ini dinilai cukup membantu agar tidak ada lagi persoalan dimaksud," tuturnya. (adv/hms4)
Raperda RP3KP Kaltim
DPRD Ajukan Raperda Ketahanan Keluarga, Masykur: Agar Keluarga Kaltim Lebih Tangguh dan Sejahtera |
![]() |
---|
DPRD Kaltim Sahkan Jadwal Banmus, Perubahan AKD hingga Penyampaian Raperda Inisiatif |
![]() |
---|
Banmus Revisi Agenda Kegiatan DPRD Kaltim |
![]() |
---|
Pengawasan Lemah, DPRD Kaltim Minta Dilibatkan Seleksi Direksi Perusda, Masuk Draft Raperda |
![]() |
---|
Serap Aspirasi Rakyat di 11 Titik, Baharuddin Demmu akan Sampaikan Sebagai Pokok Pikiran DPRD Kaltim |
![]() |
---|