News Video

NEWS VIDEO Zuraida Hanum Dihukum Mati Lantaran Bunuh Hakim PN Medan, Kini Kehilangan Hak Asuh Anak

Nasib pilu menimpa Zuraida Hanum, otak pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin

Editor: Faizal Amir

TRIBUNKALTIM.CO - Kabar terbaru Zuraida Hanum yang dihukum mati lantaran membunuh hakim Pengadilan Negeri Medan. Kini kehilangan hak asuh anak.

Nasib pilu menimpa Zuraida Hanum, otak pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin.

Setelah divonis hukuman mati oleh hakim, kini ia tak mendapat hak asuh anak.

Pengadilan Agama (PA) Klasi IA Medan memutuskan tak menerima gugatan hak asuh atas anaknya.

PA Medan menjatuhkan putusan NO (niet ontvankelijke verklaard) atau tidak dapat diterimanya gugatan hak asuh anak almarhum hakim Jamaluddin dengan istrinya Zuraida Hanum yaitu Khanza.

Gugatan itu diajukan oleh pengacara keluarga almarhum Jamaluddin untuk menetapkan sah dimata hukum atas hak asuh Khanza.

Khanza merupakan hasil dari pernikahan almarhum Jamaluddin dan Istrinya Zuraida Hanum.

Hal tersebut dibenarkan oleh Humas PA H Mardongan Nasution.

"Iya benar, putusan NO itu dibacakan oleh Hakim ketua Drs. H Rusli S.H, Kamis (27/8/2020) lalu," ujarnya saat dihubungi TribunMedan, Rabu (9/9/2020) sore.

Saat ditanyakan oleh Tri bun Medan apa yang menjadi pertimbangan majelis hakim, ia menyatakan tidak mengetahuinya.

Sementara Muhammad Jafar selaku Kuasa Hukum keluarga almarhum Jamaluddin, menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil.

Dikatakannya, salah satu pertimbangan hakim memutus NO, karena tidak adanya surat pernyataan resmi dari keluarga almarhum Jamaluddin, dalam hal ini hak tanggungjawab asuh diserahkan kepada Kenny Akbari yang merupakan kakak dari Khanza.

"Dalam putusan NO itu, salah satu pertimbangan hakim karena tidak ada surat pernyataan dari Kenny yang mau bersedia mengurus (Khanza)," ujarnya.

Padahal menurut dia, dalam agenda pemeriksaan saksi di depan persidangan sebelumnya, Kenny menyatakan sudah bersedia mengasuh adiknya Khanza. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved