Langgar Protokol Kesehatan, Bawaslu Ancam Beri Sanksi Pidana Bagi Calon Kepala Daerah

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI) mengaku sedang mengkaji aturan hukum yang dapat mengikat para pelanggar protokok kesehatan yang dilakukan balon

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDUAN
Ketua Bawaslu RI Abhan 

TRIBUNKALTIM.CO- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI) mengaku sedang mengkaji aturan hukum yang dapat mengikat para pelanggar protokok kesehatan yang dilakukan para pasangan calon kepala daerah.

Hal ini dilakukan setelah dalam tahapan kontestasi Pilkada 2020 serentak yang dilaksanakan di 270 daerah banyak ditemui pelanggaran penerapan protokol kesehatan.

Sayangnya, para peserta tahapan Pilkada 2020 serentak seakan tak mempedulikan penerapan protokol kesehatan covid-19 tersebut.

Baca Juga: Covid-19 Serang MotoGP, Maverick Vinales Ketat Jalankan Protokol Kesehatan, 1 Pembalap Positif

Padahal protokol kesehatan menjadi salah satu cara untuk memutus penyebaran di tengah pihak otoritas pemerintah Indonesia belum dapat mengendalikan penularan infeksi covid-19 di masyarakat.

"Jadi didalam tahapan Pilkada ini kan ada dua prinsip pelanggaran, pelanggaran administrasif dan pidana. Kalau yang administrasif menjadi kewenangan penyelenggara KPU," kata Ketua Bawaslu RI, Abhan saat ditemui di kawasan Cilenggang, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), Sabtu (12/9/2020).

Abhan menjelaskan, sanksi administratif yang diberikan bagi para peserta Pilkada 2020 serentak masih bersifat persuasif berupa teguran lisan maupun tertulis.

Tak hanya sampai disitu, Abhan menegaskan sanksi lain pun dapat dijatuhkan bilamana para pelanggar enggan menghiraukan teguran-teguran yang diberikan pihak KPU.

Bahkan pihaknya dapat menggugat para pelanggar protokol kesehatan dengan sanksi pidana sesuai Undang-Undang (UU) yang mengaturnya.

Abhan mengatakan, terkait dengan pelanggaran protokol kesehatan covid ini, memang di Undang-Undang Pilkada tidak diatur.

"Tetapi bukan berarti ketika tidak ada UU Pilkada apakah ada aturan lain di luar itu, ya ada di UU KUHP, UU Karantina Kesehatan, UU Penyebaran Wabah bahkan Keputusan Menteri Kesehatan pun ada sanksi administrasi dan juga ada pidananya," ujar Abhan.

"Pidananya karena ini wilayah pada pidana umum maka Bawaslu akan meneruskan dugaan-dugaan pidanan kepada aparat penyidik kepolisian agar ditindaklanjuti dengan penerapan ketentuan pidana di UU, selain UU Pilkada," tandasnya.

Bawaslu Khawatir Virus Corona: Deg-degan Ini Kita

Diakui Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja, khawatir dengan wabah virus corona atau covid-19.

Hal tersebut dikatakannya, lantaran mengingat akan banyaknya anggota Bawaslu di daerah yang kini mengalami positif virus corona.

Rahmat Bagja juga khawatir dengan penyelenggaraan Pilkada 2020 yang pemungutan suaranya sedianya digelar pada Desember 2020.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved