Langgar Protokol Kesehatan, Bawaslu Ancam Beri Sanksi Pidana Bagi Calon Kepala Daerah
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI) mengaku sedang mengkaji aturan hukum yang dapat mengikat para pelanggar protokok kesehatan yang dilakukan balon
Hal itu disampaikan Bagja dalam Seminar Nasional bertajuk Hukum Acara Penyelesaian Sengketa Pemilu di Masa Pandemi covid-19 secara virtual yang digelar NLDC Indonesia dan HMI Komisariat Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Minggu (6/9/2020).
"Yang paling bikin kita kaget ya tadi, kemarin, dua hari ini, itu ngaget-ngagetin saja."
"Pasangan calon bawa massa, ya Allah."
"Ada gambar di Bulukumba misalnya, ini sudah tidak bisa terbayangkan lagi."
"Ini jadi keprihatinan kami lah."
"Dan juga kami mengingatkan kepada parpol agar mematuhi protokol covid-19," tutur Bagja.
Bahkan, kata Bagja, jika masih banyak masyarakat tidak mematuhi protokol covid-19 dalam Pilkada 2020 yang tahapan pemungutan suara sedianya digelar pada Desember nanti.
Maka, Bawaslu akan mengajukan rekomendasi untuk menunda tahapan.
Ia tidak bisa membayangkan jika nanti Pilkada 2020 masuk masa kampanye.
Menurutnya, akan sangat sulit mengendalikan massa untuk patuh terhadap protokol covid-19.
"Bahkan kalau seperti ini bisa kemudian ada usulan untuk menunda tahapan."
"Kalau seperti ini, kalau tidak patuh, menurut saya ke depan Bawaslu harus memikirkan opsi untuk menunda, rekomendasi untuk menunda tahapan, jika seperti ini."
"Jika tidak mematuhi protokol covid-19," papar Bagja.
Tidak hanya itu, menurutnya jika kondisi ke depan akan seperti itu juga, maka kepolisian terpaksa harus membubarkan massa meski hal itu tidak diharapkannya.
"Jika seperti ini, keselamatan itu yang paling utama menjadi pilihan kita. Kenapa?"