News Video

NEWS VIDEO 3 Balon Gubernur Kaltara Belum Penuhi Syarat, KPU Beber Ada LHKPN yang Tak Sesuai Format

Syarat calon milik tiga bakal calon Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), dinyatakan belum memenuhi syarat

Penulis: Amiruddin | Editor: Wahyu Triono

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Syarat calon milik tiga bakal calon Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), dinyatakan belum memenuhi syarat.

Tiga bakal calon atau balon Gubernur Kaltara, yakni Zainal Arifin Paliwang-Yansen Tipa Padan, Udin Hianggio-Undunsyah, dan Irianto Lambrie-Irwan Sabri.

Hal itu diketahui, berdasarkan rapat pleno terbuka pemberitahuan hasil verifikasi syarat calon, pada pemilihan gubernur (Pilgub) Kaltara, Minggu (13/9/2020).

Rapat pleno terbuka dipimpin Ketua KPU Kaltara, Suryanata Al Islami, didampingi komisioner lainnya.

Termasuk Bawaslu Kaltara, dan liaison officer atau LO tiga  bakal calon Gubernur Kaltara.

"Setelah dilakukan verifikasi dokumen, ketiga bakal calon dinyatakan belum memenuhi syarat," kata Suryanata Al Islami, kepada TribunKaltim.co, Minggu siang.

Seharusnya, kata dia, semua dokumen syarat calon dinyatakan memenuhi syarat.

Tetapi faktanya, masih ada sejumlah syarat calon yang dinyatakan belum memenuhi syarat.

"Ada dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik bakal calon, yang dinyatakan belum sesuai dengan format yang ada.” Ungkapnya.

“Ada juga yang belum memenuhi syarat, karena belum adanya surat keterangan dari pihak berwenang, terkait tidak memiliki tunggakan pajak.” Tambahnya.

“Mereka hanya melampirkan surat dalam proses. Sementara yang kita butuhkan surat keterangan dari yang berkompeten, bahwa mereka tidak memiliki tunggakan pajak atau bebas pajak," ujarnya menambahkan.

Waktu Perbaikan

Suryanata Al Islami menambahkan, ketiga bakal calon gubernur memiliki waktu dua hari melakukan perbaikan syarat calon.

Waktu perbaikan syarat calon, terhitung mulai Senin-Selasa, 14-16 September 2020.

"Jika tidak memenuhi syarat calon, akan mempengaruhi pencalonannya, karena ini terkait syarat calon. Jadi semuanya harus mutlak terpenuhi.

Syarat pencalonan kan semuanya telah terpenuhi saat pendaftaran. Syarat calon ini ada proses perbaikan, selama dua hari," tuturnya.

Ditambahkan mantan komisioner KPU Bulungan itu, syarat calon sebelumnya telah disampaikan kepada LO ketiga bakal calon.

Saat pendaftaran, KPU masih sebatas mengecek syarat calonnya, ada atau tidak.

Belum dalam konteks memenuhi syarat atau tidak, serta keabsahannya terpenuhi atau tidak.

"Kalau syarat calon tidak terpenuhi, berpengaruh atau berimplikasi terhadap penetapan calon pada 23 September. Ya, berpotensi batal," tutupnya.

Sekadar diketahui, Pilgub Kaltara akan dihelat pada 9 Desember 2020. (*)

IKUTI >> News Video

IKUTI >> News Video

Naskah: TribunKaltim.co/Amiruddin

Videografer: TribunKaltim.co/Amiruddin

Video Editor: TribunKaltim.co/Wahyu Triono

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved