Terungkap, Dua Pengakuan Ini yang Membuat Rocky Gerung Kritik Pedas Rencana Pemindahan IKN ke Kaltim
apakah ia masih kencang menentang rencana itu? Dan kalau pun iya, apa sesungguhnya yang melatari?
Terkait pandemi covid-19, Rudy Masud tak memungkiri memberi dampak pada proses pembangunan IKN. "Untuk memindahkan IKN itu perlu dana yang besar. Saya rasa dalam waktu dekat belum. Pandemi sangat berpengaruh, anggaran kita diserap untuk covid-19," kata Rudy Masud.
Sebelumnya, sekitar setahun lalu, Presiden Joko Widodo mengumumkan pemindahan IKN dari DKI Jakarta ke Kaltim. Rencana tersebut, ditargetkan terealisasi sebelum masa jabatan sang presiden berakhir, tepatnya 2024 mendatang.
Kota Balikpapan Penyangga IKN
Dalam rencana pembangunan pemindahan Ibu Kota Negara ( IKN ) di Kalimantan Timur. Kota Balikpapan bakal menjadi daerah penyangga. Segala persiapan pun dilakukan, salah satunya dengan penataan wilayah dan pengembangan zonasi kawasan industri serta kawasan permukiman.
Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kota Balikpapan, Tatang Sudirja mengatakan, pembangunan tak lagi hanya difokuskan pada Balikpapan Utara, melainkan di semua wilayah.
"Tadinya memang begitu Balikpapan Utara untuk industri, tapi Balikpapan sudah jadi outlet untuk IKN, jadi kami minta semua dimasukkan RDTRK (Rencana Detail Tata Ruang Kota)," ujarnya.
Menindaklanjuti ini, Pemerintah Kota Balikpapan dan DPRD pun sepakat merevisi Peraturan Daerah (Perda) terkait RDTRK dan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk mendukung pesatnya pembangunan menyambut IKN.
Menurutnya, setiap titik maupun zona wilayah di Kota Balikpapan saat ini masuk dalam perencanaan nasional dalam pengembangan Ibu Kota Negara. Hal tersebut tergambar di Kementerian Agraria dan Tata Ruang, yakni wilayah dan batas-batasnya.
"Siapapun yang mau berinvestasi di Balikpapan sudah bisa kita layani dengan menyajikan data yang baik," katanya.
Meski begitu, Pemerintah Kota Balikpapan tetap memiliki pedoman, bahwa setiap investasi ataupun pembangunan tetap memperhatikan aspek ruang terbuka hijau. Sebab akan diatur dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang saat ini tengah dilakukan proses revisi.
“Misalnya ada pengembang izin membangun di atas area 8 hektare, paling yang diizinkan 70 persen. Sisanya untuk RTH," ucapnya.(bin)