News Video

NEWS VIDEO Kejari Lakukan Pengeledahan Kantor KPU PPU Karena Tersangka Tak Kooperatif!

"Karena tersangka tidak kooperatif makanya sampai dengan sekarang kami tidak bisa melakukan perhitungan kerugian negara secara detail," kata Kasna.

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur melakukan penggeledahan di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) PPU karena tersangka diketahui tidak kooperatif menyerahkan data atas kegiatan pilkada pada tahun 2018 silam.

Hal tersebut dibeberkan oleh Kajari PPU I Ketut Kasna Dedi kepada awak media disaat sela-sela penggeledahan berlangsung.

"Jadi hari ini kita melakukan penggeledahan terkait penanganan perkara yang sedang kami lakukan yakni penyidikan, kenapa dilakukan penggeledahan karena sampai dengan sekarang tersangka tidak kooperatif menyerahkan data dukung kegiatan yang dilakuakan pada tahun 2018," beber Kasna, Senin (14/9/2020).

Dikatakan Kajari, kegiatan Pilkada pada tahun 2018 silam tersebut disuguhkan dengan anggaran dana hibah sebesar Rp 26 Miliar akan tetapi yang digunakan pada waktu itu hanya sebesar Rp 21 Miliar.

"Karena tersangka tidak kooperatif makanya sampai dengan sekarang kami tidak bisa melakukan perhitungan kerugian negara secara detail," kata Kasna.

Kendati demikian, dikatakan Kasna, potensi kerugian negara saat ini sudah ditemukan oleh Kejari.

Dari penggeledahan tersebut, juga ditemukan data yang disimpan di rumah bersangkutan.

"Dia (tersangka) tidak kooperatif dan tidak menjabarkan dari Rp 21 miliar itu digunakan untuk apa saja, itu yang tidak mau dijelaskan serta berkas umum yang pasti ada sampai sekarang belum ketemu, makanya kami lakukan penggeledahan sampai hari ini," ujarnya.

Naskah: TribunKaltim.co/Dian Mulia Sari

Videografer: TribunKaltim.co/Dian Mulia Sari

Video Editor: TribunKaltim.co/Ardian

IKUTI >> News Video

IKUTI >> News Video

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved