Polisi Bersama Pak RT Gerebek Rumah dan Tangkap Bandar Narkoba di Muara Badak, Kukar
Seorang warga Desa Gas Alam Muara Badak insial AR ( 27) ditangkap unit reksrim Polsek Muara Badak. Dari tangan pria tersebut diamankan 3 paket sabu
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Kepolisian Bontang menangkap seorang terduga bandar narkoba di Muara Badak, Kukar, baru-baru ini.
Seorang warga Desa Gas Alam Muara Badak insial AR ( 27) ditangkap unit reksrim Polsek Muara Badak. Dari tangan pria tersebut diamankan 3 paket sabu beserta timbangan digital.
"Tersangka diduga bandar di kawasan tersebut," kata Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Purwo Asmadi, Senin (14/9/2020).
Pengungkapan bermula saat polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah Jl. Ra Kartini RT 19 Desa Gas Alam, Muara Badak acap kali dipakai ngumpul oleh anak muda.
Warga sekitar mencium gelagat aneh dari aktifitas yang terjadi di rumah tersebut. Mereka menduga rumah tersebut dipakai untuk pesta dan transaksi narkoba.
Berbekal Informasi tersebut anggota langsung melakukan penyelidikan. Sekitar setengah jam melakukan pengintaian, lima anggota didampimgi Ketua RT 19 melakukan penggerebekan.
Baca juga; Dua Pengedar Narkoba Dibekuk dan Satu Masih Buron, Polisi Sita 500 Gram Sabu, Modus Tergolong Baru
Baca juga; Mahfud MD Singgung Jaringan Dibalik Penusukan Syekh Ali Jaber, Minta Jaminan Keamanan Para Ulama
AR yang berada di dalam rumah kontan kaget. Ia tampak kelimpungan melihat polisi yang tiba-tiba masuk ke dalam rumahnya.
Setelah dilakukan penggeledahan badan dan ruangan, polisi mendapati alat hisap sabu ( bong), satu bendel plastik klip kecil kosong di dalam kamar tidur, satu bungkus klip kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, serta satu sendok takar plastik warna putih.
Tak sampai di sana, penggeledahan dilanjutkan ke ruangan lainnya, hingga polisi menemukan 3 bungkus paket kecil lagi yang diduga narkotika jenis sabu. Selain itu juga diamankan timbangan digital warna hitam merek Aosal.
"Timbangan itu ditemukan di luar rumah. Tepatnya di bawah jendela kamar yang pengakuan tersangka dibuang pada saat dilakukan penggerebekan," ujar Iptu Purwo.
Dari penggerebekan tersebut polisi mengamankan AR (27) dan narkotika jenis sabu sebanyak empat paket. Beratnya sekitar 1,91 gram.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Muara Badak untuk menjalani proses pengembangan dan penyidikan pihak Kepolisian.
Atas perbuatannya tersangka AR dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga 20 tahun penjara," kata Kasubbag Humas Polres Bontang, AKP Suyono. (Tribunkaltim.co/Fachri)