Segera Cek IMEI di imei.kemenperin.go.id, Besok Ponsel BM Tak Bisa Digunakan, Diblokir Pemerintah

Segera cek IMEI di imei.kemenperin.go.id, besok ponsel BM bakal diblokir Pemerintah, tak bisa digunakan

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribun Kaltim Official
NEWS VIDEO 15 September Ponsel BM akan Diblokir Pemerintah, Cara Cek IMEI 

Whitelist menerapkan normally off, di mana hanya ponsel yang nomor IMEI-nya legal dan terdaftar yang akan mendapat sinyal operator.

Ponsel BM yang diblokir adalah ponsel BM yang belum diaktifkan atau dikoneksikan ke Operator Seluler manapun.

Itu artinya, ponsel BM yang dibeli dan sudah disambungkan ke jaringan Operator Seluler tetap bisa digunakan.

Lantas, bagaimana cara mengecek IMEI di ponsel terdaftar di Kementerian Perindustrian?

Cara Cek IMEI di HP

IMEI adalah kode unik yang terdiri dari 15 digit/angka yang dimiliki oleh tiap transceiver perangkat telepon seluler.

Nomor identitas setiap dikeluarkan GSM Association untuk setiap slot kartu yang dikeluarkan produsen ponsel.

Perangkat ponsel yang memiliki dua kartu SIM dengan 2 transceiver memiliki dua nomor IMEI yang berbeda.

IMEI digunakan oleh jaringan GSM untuk mengidentifikasi perangkat telekomunikasi yang mencoba tersambung dengan jaringan tersebut.

IMEI lantas didaftarkan ke Kemenperin saat ponsel hendak dijual di Indonesia dan dikumpulkan di database.

Nah, database inilah yang menjadi patokan apakan IMEI ponsel kita terdaftar atau tidak.

Ada berbagai cara mengecek IMEI di ponsel bahkan tanpa perlu membuka HP.

Tribunnews.com mempratikkan dua cara mengecek IMEI di ponsel yang paling mudah dan cepat.

Cara ini dapat digunakan untuk semua jenis dan merek ponsel.

Berikut cara cek IMEI di ponsel yang mudah:

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved