Ketua Pansus RZWP3K DPRD Kaltim Ingatkan Raperda Masih Berbentuk Draft, Belum Final

Dalam RDP dengan Pansus RZWP3K, Kamis (17/9/2020), beberapa perwakilan dari nelayan dan Pokja masyarakat pesisir menyampaikan aspirasinya kepada pansu

Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/JINO PRAYUDI KARTONO
Ketua Pansus Raperda RZWP3K DPRD Kaltim Sarkowi V Zahry. 

"Padahal wilayah tangkap nelayan 2 sampai 3 mil tidak sampai empat mil laut. Hal tersebut menjadi kesulitan nelayan mengakses wilayah tangkapan laut RZWP3K," kata Yohana Tiko

Ketiga, Raperda ini membahas tentang minimnya daerah Pemukiman pesisir yang masuk Dalam RZWP3K. Hanya satu desa di Bontang yang masuk RZWP3K. Padahal ribuan warga tinggal di kawasan pesisir. Sehingga hal tersebut berpotensi menggusur ruang publik warga pesisir.

Contohnya saja di Kota Balikpapan. Kota tersebut menggusur bentang panjang 8.500 meter pantai. Hal tersebut dikarenakan tidak ada undang-undang kuat untuk melindungi warga pesisir dalam pembangunan jalan coastal road ataupun kawasa komersil pinggir pantai.

Ia pun turut menyayangkan pertambangan batubara di wilayah Teluk adang dan Apar Kabupaten Paser masuk ke dalam draf Raperda tersebut. Padahal kawasan tersebut diduga masuk berada di wilayah konservasi. (Tribunkaltim.co/Jino Prayudi Kartono)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved