Ketua Pansus RZWP3K DPRD Kaltim Ingatkan Raperda Masih Berbentuk Draft, Belum Final
Dalam RDP dengan Pansus RZWP3K, Kamis (17/9/2020), beberapa perwakilan dari nelayan dan Pokja masyarakat pesisir menyampaikan aspirasinya kepada pansu
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Mathias Masan Ola
"Padahal wilayah tangkap nelayan 2 sampai 3 mil tidak sampai empat mil laut. Hal tersebut menjadi kesulitan nelayan mengakses wilayah tangkapan laut RZWP3K," kata Yohana Tiko
Ketiga, Raperda ini membahas tentang minimnya daerah Pemukiman pesisir yang masuk Dalam RZWP3K. Hanya satu desa di Bontang yang masuk RZWP3K. Padahal ribuan warga tinggal di kawasan pesisir. Sehingga hal tersebut berpotensi menggusur ruang publik warga pesisir.
Contohnya saja di Kota Balikpapan. Kota tersebut menggusur bentang panjang 8.500 meter pantai. Hal tersebut dikarenakan tidak ada undang-undang kuat untuk melindungi warga pesisir dalam pembangunan jalan coastal road ataupun kawasa komersil pinggir pantai.
Ia pun turut menyayangkan pertambangan batubara di wilayah Teluk adang dan Apar Kabupaten Paser masuk ke dalam draf Raperda tersebut. Padahal kawasan tersebut diduga masuk berada di wilayah konservasi. (Tribunkaltim.co/Jino Prayudi Kartono)