News Video

NEWS VIDEO 7 Orang Bobol 3 Sarang Burung Walet Milik Warga PPU Berhasil Diringkus Polisi

Diduga tersangka tindak pidana atas kasus pencurian sarang burung walet dari total 3 bangunan sarang burung walet yang ada di PPU.

Dan mendapati 5 orang lainnya yang ikut serta dalam kejahatan tersebut.

Kemudian anggota membawa langsung ke Mako Polres PPU untuk ditindaklanjuti.

Dari aksi pencurian oleh para pelaku, Polres PPU berhasil menyita barang bukti diantaranya adalah 1 buah linggis terbuat dari besi yang dipergunakan sebagai alat untuk merusak kunci bangunan sarang burung walet.

1 buah palu besar yang digunakan sebagai alat untuk menjebol bangunan sarang burung walet.

1 buah pahat, 35 buah sarang burung walet hasil tindak pidana pencurian yang belum dijual serta 2 unit sepeda motor yang digunakan untuk menuju TKP.

"Semua sudah dijual (sarang burung walet) jadi ini pengungkapan yang terakhir, tetapi dari hasil pendalaman ada jumlah akumulasi kurang lebih secara nominal puluhan juta rupiah," kata Kapolres.

Atas perbuatannya, pada pelaku diprasangkakan dengan pasal 363 Ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUH Pidana tentang tindak  pidana pencurian dalam keadaan memberatkan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sementara untuk 2 orang yang masih di bawah umur akan dilakukan upaya Diversi terlebih dahulu mengingat kedua orang ini masih dibawah umur.

IKUTI >> News Video

IKUTI >> News Video

Naskah: TribunKaltim.co/Dian Mulia Sari

Videografer: TribunKaltim.co/Dian Mulia Sari

Video Editor: TribunKaltim.co/Ardian

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved