News Video
NEWS VIDEO 7 Orang Bobol 3 Sarang Burung Walet Milik Warga PPU Berhasil Diringkus Polisi
Diduga tersangka tindak pidana atas kasus pencurian sarang burung walet dari total 3 bangunan sarang burung walet yang ada di PPU.
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM – Jajaran Polres Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur berhasil menangkap 7 (tujuh) orang.
Diduga tersangka tindak pidana atas kasus pencurian sarang burung walet dari total 3 bangunan sarang burung walet yang ada di PPU.
"Ketujuh pelaku tersebut diantarnya adalah MR (24), AP (22), MS (19), H (39), S (31), AL (16) dan R (17) mereka semua memiliki peran masing-masing dalam melancarkan aksinya," kata Kapolres Penajam Paser Utara (PPU), AKBP Dharma Nugraha, Kamis (17/9/2020)
Adapun peran masing-masing dari 7 pelaku, terdiri dari MR yang mempunyai ide dan mengajak untuk mencuri, menentukan sasaran, merusak bangunan sarang burung walet, menjual dan membagi hasil penjualan sarang burung walet.
AP, MS dan H bertugas untuk mengawasi dan menjaga, kemudian S berperan untuk ikut memanen, mengawasi dan menjaga serta menjual.
Adapun yang masih dibawah umur yakni AL bertugas mengawasi dan menjaga dan R bertugas untuk memanen.
Terdapat 3 bangunan sarang burung walet yang telah dibobol oleh para pelaku diantanya melakukan aksi pada Rabu 16 September 2020 bangunan milik Subrawati yang berlokasi di Kelurahan Gunung Steleng, Kecamatan Penajam serkira pukul 03.00 WITA.
Kemudian pada Minggu 2 Agustus 2020 bangunan milik Ahcmad Hairi yang berlokasi di Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam sekira pukul 01.00 WITA.
Serta pada Kamis 3 September 2020 bangunan milik Toni Irawan yang berlokasi di Desa Sebakung Jaya, Kecamatan Babulu sekira pukul 23.30 WITA.
Berikut kronologi yang dipaparkan oleh Kapolres PPU
Dalam penangkapan para pelaku yakni pada hari Rabu tanggal 16 september 2020 sekira Jam 09.30 Wita.
Tim rajawali mendapat Informasi dari masyarakat bahwa ada orang terlihat mencurigakan yang menawarkan sarang burung Walet di seputaran Petung Kecamatan Penajam.
Setelah mendapatkan laporan, anggota melaksanakan penyelidik di seputaran Petung dan mendapati 2 orang mencurigakan tersebut berada di ujung jalur 2 petung kecamatan Penajam.
Anggota yang dipimpin oleh IPDA Raymond langsung bergerak sesampainya di ujung jalur 2 Petung untuk mengamankan dan mendapati pelaku tersebut.
Setelah itu anggota menginterogasi terhadap 2 orang tersebut dan melakukan pengembangan bahwa benar bahwa sarang burung yang di bawa adalah hasil pencurian atau kejahatan.
Dan mendapati 5 orang lainnya yang ikut serta dalam kejahatan tersebut.
Kemudian anggota membawa langsung ke Mako Polres PPU untuk ditindaklanjuti.
Dari aksi pencurian oleh para pelaku, Polres PPU berhasil menyita barang bukti diantaranya adalah 1 buah linggis terbuat dari besi yang dipergunakan sebagai alat untuk merusak kunci bangunan sarang burung walet.
1 buah palu besar yang digunakan sebagai alat untuk menjebol bangunan sarang burung walet.
1 buah pahat, 35 buah sarang burung walet hasil tindak pidana pencurian yang belum dijual serta 2 unit sepeda motor yang digunakan untuk menuju TKP.
"Semua sudah dijual (sarang burung walet) jadi ini pengungkapan yang terakhir, tetapi dari hasil pendalaman ada jumlah akumulasi kurang lebih secara nominal puluhan juta rupiah," kata Kapolres.
Atas perbuatannya, pada pelaku diprasangkakan dengan pasal 363 Ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUH Pidana tentang tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sementara untuk 2 orang yang masih di bawah umur akan dilakukan upaya Diversi terlebih dahulu mengingat kedua orang ini masih dibawah umur.
IKUTI >> News Video
IKUTI >> News Video
Naskah: TribunKaltim.co/Dian Mulia Sari
Videografer: TribunKaltim.co/Dian Mulia Sari
Video Editor: TribunKaltim.co/Ardian