Berita Pemkab Kutai Barat
Satu Lagi Positif, Pemkab Kubar Wajibkan Warga yang Baru Pulang Zona Merah untuk Isolasi Mandiri
Apabila dirasakan ada gejala-gejala terkait covid-19, segera hubungi petugas kesehatan setempat, sehingga cepat dilakukan tindakan media.
SENDAWAR- Pemkab Kubar tidak hentinya mengimbau kepada warganya yang baru pulang sebaga pelaku perjalanan (PP) dari wilayah zona merah, wajib melakukan isolasi mandiri secara ketat selama 14 hari di rumahnya masing-masing.
"Selama isolasi tersebut, tidak boleh berkumpul dan tidak melakukan kontak erat dengan siapa pun,"tegas Asisten 1 Sekda Kubar Misran Effendi, pada konferensi pers terkait data perkembangan covid-19 di Kubar, di Media Center TGT2P Covid-19 Kubar atau Rumjab Bupati Kubar, Barong Tongkok, Rabu (16/9).
Apabila dirasakan ada gejala-gejala terkait covid-19, segera hubungi petugas kesehatan setempat, sehingga cepat dilakukan tindakan media.
“Untuk mencegah penyebaran covid-19 di dalam wilayah Kubar, kami meminta dukungan dan partisipasi aktif masyarakat untuk melaporkan dirinya atau keluarganya ke ketua rukun tetangga (RT) setempat, jika baru melakukan perjalanan dari wilayah zona merah,"imbaunya. (adv/hms6)