Tugas Sekolah Daring Diperbanyak, Pelajar Wajib Baca Modul

PJJ yang dirancang ini akan melibatkan teknologi pembelajaran jarak jauh berbasis modul di mana anak-anak harus membaca modul.

Editor: Fransina Luhukay
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Sejumlah pelajar melakukan kegiatan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di Balai Warga RT 05/RW 02 Kelurahan Galur, Johar Baru, Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2020). JAK Wifi adalah program internet gratis dari Pemprov DKI Jakarta yang ditujukan untuk pelajar di permukiman padat penduduk yang kesulitan mengakses internet. 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) telah menyelesaikan draft Permendikbud tentang standar nasional Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Draft Permendikbud PJJ baru ini sekaligus merevisi Permendikbud Nomor 119 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh(PJJ).

Anggota BSNP, Prof. Bambang mengungkapkan alasan dibalik pembaharuan Permendikbud tentang standar nasional Pendidikan Jarak Jauh(PJJ). Menurutnya selama ini proses pembelajaran kurang maksimal karena hanya dilakukan menggunakan pesan singkat whatsapp.

"PJJ yang selama ini ada kurang maksimal karena memang sekolah belum siap. Ada yang hanya by WhatsApp, kurang siaplah," ucap Prof Bambang saat konferensi pers BSNP via Aplikasi Zoom, Jumat (18/9/2020).

Prof Bambang menjelaskan, Permendikbud PJJ baru ini dirancang melibatkan teknologi pembelajaran jarak jauh berbasis modul. Dengan pembelajaran jarak jauh berbasis modul, tugas para peserta didik yang belajar di rumah akan cukup banyak. "PJJ yang dirancang ini akan melibatkan teknologi pembelajaran jarak jauh berbasis modul di mana anak-anak harus membaca modul. Jadi tugasnya cukup banyak," kata dia.

BSNP berharap, dengan tugas yang banyak melalui modul Permendikbud PJJ, para peserta didik bisa benar-benar mengerti akan tanggung jawabnya sebagai pelajar meskipun bersekolah dari rumah. "Mudah-mudahan dengan tugas yang banyak, dan itu bisa dimonitor oleh guru bahwa anak-anak sedang belajar halaman berapa, ada ujiannya, sehingga anak-anak mempunyai beban yang cukup sebagaimana sekolah biasa," ujar Bambang.

Anggota BSNP Prof. Poncojari Wahyono menjelaskan, di dalam standar Permendikbud PJJ sudah disiapkan sejumlah langkah agar proses pembelajaran yang terjadi tidak jauh berbeda dengan kondisi luring atau kondisi tatap muka. "Oleh karenanya (PJJ) memang harus disertai semacam modul, di mana modul itu ada tahapan-tahapan, ada penugasan-penugasan yang barangkali mungkin jauh lebih ketat sehingga para siswa akan betul-betul memenuhi tanggung jawabnya sebagai pelajar," kata dia.

PJJ secara daring saja, kata Prof Poncojari tidak mungkin cukup dalam rangka memenuhi target standar nasional pembelajaran jarak jauh yang telah ditetapkan. Atas dasar itu, ketersediaan modul Permendikbud PJJ menurutnya sebuah keharusan. "Jadi harus memang termasuk di antaranya dilengkapi dengan perangkat pembelajaran yang memang harus benar-benar komplit termasuk modul tadi," pungkas dia.

Ketua BSNP Abdul Mu'ti mengatakan kedua draft tersebut disusun setelah melalui uji publik dan menerima masukan dari para pemangku kepentingan. "Kedua draft Permendikbud ini akan diserahkan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk diproses lebih lanjut menjadi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan," ujar Abdul .

Abdul mengatakan dalam draft Permendikbud tentang Pendidikan Anak Usia Dini diusulkan untuk merevisi Permendikbud Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini(PAUD). Hal ini dilakukan karena hasil pemantauan BSNP tentang standar PAUD tersebut menunjukkan bahwa beberapa hal pengaturan dalam standar perlu diperbaharui.

"Pendidikan berkualitas bisa terjadi bila Negara mempersiapkan proses pendidikan yang baik bagi setiap warga negaranya mulai dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini secara holistik dan integratif," kata Abdul.

Draft Permendikbud tentang Standar Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) merupakan usulan untuk perubahan Permendikbud Nomor 119 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh(PJJ) pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Istilah pembelajaran jarak jauh yang digunakan selama pandemi Covid-19 hanya merupakan bagian dari penyelenggaraan PJJ. "Draft Permendikbud tentang PJJ didesain untuk membangun sebuah sistem pendidikan yang menyeluruh untuk mengantisipasi kemajuan teknologi, informasi dan komunikasi," pungkas Abdul.

Sementara itu, Anggota Komisi X DPR Zainuddin Maliki meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) turun ke lapangan untuk memonitoring kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Hal tersebut disampaikan Zainuddin, seiring adanya kasus pembunuhan ibu ke anak dengan alasan sulit diajarkan belajar online. "Kemendikbud haruslah secara seksama memonitor, apakah kebijakan yang telah digariskan itu berjalan di lapangan seperti yang diinginkan. Jangan hanya karena sudah mengeluarkan kebijakan lalu merasa telah menyelesaikan masalah," papar Zainuddin.

"Setiap kebijakan harus diikuti monitoring implementasinya di lapangan, agar diketahui apakah kebijakannya benar-benar memperbaiki masalah, berdaya guna dan berhasil guna," sambung politikus PAN itu.

Menurutnya, salah satu masalah yang harus diselesaikan Kemendikbud yaitu membantu orang tua siswa untuk bisa menjalankan fungsi sebagai guru, karena hal ini tidak mudah dilakukan oleh ibu-ibu rumah tangga, apalagi yang gagap teknologi. "Cukup banyak orang tua yang merasa direpotkan dalam menjalankan fungsi sebagai guru. Nah, ini yang harus dimonitor jangan sampai banyak di antara mereka yang frustasi," ucapnya.

Zainuddin meyakini kasus ibu yang membunuh anaknya sendiri memiliki beban psikologis yang berat, mungkin ada faktor-faktor lain yang perlu diperiksa dengan baik. "Tetapi susahnya mengatasi pembelajaran anak untuk belajar online, itu bisa jadi menambah beban semakin berat bagi pelaku. Jadi Kemendikbud dalam memperbaiki PJJ, harus bisa dipastikan juga bisa mengatasi masalah yang dihadapi orang tua dalam mendampingi pembelajaran putra putrinya di rumah," tutur Zainuddin. (Tribun Network)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved