Kamis, 9 April 2026

BP Jamsostek

Relaksasi BP Jamsostek Selama 6 Bulan, Denda Ringan hanya 0,5 Persen

Keringanan iuran untuk program JKK-JKM, dan penundaan pembayaran iuran untuk JP. Untuk program JHT tidak masuk dalam kebijakan relaksasi (keringanan)

Penulis: Heriani AM | Editor: Sumarsono
HO
Webinar 'Sosialisasi Penyesuaian Iuran BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) pada Masa Bencana Wabah Covid-19 Tahun 2020' menyebut, relaksasi ini berlaku mulai Agustus 2020 hingga Januari 2021. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 pada 31 Agustus lalu.

PP ini berisi tentang penyesuaian iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan selama bencana non-alam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Peraturan ini diterbitkan untuk memberikan perlindungan bagi peserta, kelangsungan usaha, dan kesinambungan penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan selama wabah Covid-19.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Balikpapan, Ramadan Sayo dalam webinar 'Sosialisasi Penyesuaian Iuran BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) pada Masa Bencana Wabah Covid-19 Tahun 2020' menyebut, relaksasi ini berlaku mulai Agustus 2020 hingga Januari 2021.

Webinar 'Sosialisasi Penyesuaian Iuran BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) pada Masa Bencana Wabah Covid-19 Tahun 2020' menyebut, relaksasi ini berlaku mulai Agustus 2020 hingga Januari 2021.
Webinar 'Sosialisasi Penyesuaian Iuran BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) pada Masa Bencana Wabah Covid-19 Tahun 2020' menyebut, relaksasi ini berlaku mulai Agustus 2020 hingga Januari 2021. (HO)

"Relaksasi ini akan berjalan selama enam bulan, hingga Januari 2021," ujar Ramadan.

Pelonggaran iuran BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) yang diterbitkan melalui PP Nomor 49 Tahun 2020 tersebut meliputi kelonggaran batas waktu iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK), iuran jaminan kematian (JKM), iuran jaminan hari tua (JHT), dan iuran jaminan pensiun (JP) setiap bulan.

Keringanan iuran untuk program JKK-JKM, dan penundaan pembayaran iuran untuk JP. Untuk program JHT tidak masuk dalam kebijakan relaksasi (keringanan).

Untuk pembatasan iuran, yang mana dulu iuran berjalan akan dibayar pada tanggal 15 bulan berikutnya, sekarang sampai tanggal 30 bulan berikutnya.

"Denda keterlambatan pembayaran iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan yang melebihi batas waktu juga disesuaikan. Denda yang diberikan lebih ringan," jelasnya.

Khusus keringanan iuran denda yang mana dulu jika ada keterlambatan pembayaran iuran itu sebesar 2,5 persen, sekarang hanya 0,5 persen.

Ia melanjutkan, untuk program JHT, tidak masuk dalam kebijakan relaksasi atau keringanan karena sejumlah faktor. Salah satunya adalah bisa merugikan peserta.

"Kami menginformasikan bahwa (relaksasi) JHT tidak mungkin direalisasikan, karena jika direalisasikan bisa merugikan tabungan peserta.

Di situ ada kontribusi dari pengusaha dan tenaga kerja. Untuk itu, kami harapkan agar relaksasi ini bisa dimanfaatkan," tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved