Penghasilan Resmi Pinangki & Suami Berpangkat AKBP Polisi Dibeber di PN Tipikor, Jumlahnya Lumayan
Penghasilan resmi Pinangki Sirna Malasari & suami berpangkat AKBP Polisi dibeber di Pengadilan Tipikor, Jumlahnya Lumayan
Pinangki Sirna Malasari didakwa menerima menerima uang sebesar 500.000 dollar AS dari Djoko Tjandra terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).
Fatwa itu menjadi upaya Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sehingga ia dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara di kasus itu.
Dari jumlah yang ia terima, Pinangki memberikan 50.000 dollar AS kepada rekannya dalam kepengurusan fatwa tersebut, Anita Kolopaking.
Sementara, sisanya sebesar 450.000 dollar AS digunakan untuk keperluan pribadi Pinangki. Pinangki menukar sebanyak 337.600 dollar AS menjadi mata uang rupiah dengan nilai sekitar Rp 4.753.829.000 menggunakan nama orang lain.
Penukaran dilakukan melalui supirnya yang bernama Sugiarto, staf suaminya bernama Beni Sastrawan, serta orang yang tidak diingat lagi namanya.
• Di ILC, Fahri Hamzah Sindir Kabinet Jokowi Tak Siap Krisis, Dibentuk untuk Berpesta, Ubah Cara Kerja
Dari hasil penukaran itu, Pinangki membeli mobil BMW X5, membayar penyewaan Apartemen Trump International di AS, membayar dokter kecantikan di AS, membayar dokter home care, serta membayar tagihan kartu kredit.
Lalu, sisa dollar AS yang dimilikinya kemudian digunakan untuk membayar sewa dua apartemen mewah di Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, Pinangki dijerat Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor subsider Pasal 11 UU Tipikor.
Pinangki juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pinangki dijerat Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Terakhir, Pinangki didakwa melakukan permufakatan jahat dan dijerat Pasal 15 jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.
MAKI Beberkan Kode
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengungkap Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan pengacara Anita Dewi Kolopaking kerap menggunakan istilah-istilahyang terkesan janggal bagi publik.
Pinangki dan Anita Kolopaking kerap mengunakan istilah Bapakmu dan Bapakku.
• Milanisti Bisa Gigit Jari, Paolo Maldini Cueki Diskon Chiesa, AC Milan Fokus Buru Pelapis Romagnoli
• Mahfud MD Ungkap Kabar Terbaru Syekh Ali Jaber, Ada 10 Jahitan, Tangan Kanan Tak Bisa Aktivitas
• Bantuan Super Jumbo Pemerintah Jokowi, Rp 15 Juta Per Rumah Warga Miskin Tahun Depan, Cek Syaratnya
• Jadwal Acara TV Selasa 15 September 2020, Trans 7 Kisah Nabi Musa, Stratton di Bioskop Trans TV
Menanggapi hal itu, Direktur Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Ardiansyah mengaku tidak mengetahui adanya penyebutan istilah tersebut dalam pengusutan kasus Jaksa Pinangki.
Alasannya, istilah itu belum ditemukan dalam alat bukti yang selama ini mereka ungkap selama penyidikan.