Pilkada Balikpapan
Perwali Balikpapan tentang Atribut Partai Politik Direvisi, Sepanjang Jalan Sudirman Tanpa Algaka
Namun ada beberapa rambu yang harus dipatuhi, khususnya bagi calon Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan, Rahmad Masud - Thohari Aziz.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Tahapan masa kampanye pasangan calon kepala daerah dimulai serentak pada hari ini (26/9/20).
Namun ada beberapa rambu yang harus dipatuhi, khususnya bagi calon Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan, Rahmad Masud - Thohari Aziz.
Selain kampanye berada di tengah pandemi, pemasangan dan penempatan atribut partai politik peserta pemilu juga wajib diperhatikan.
Pasalnya hal tersebut telah dituangkan dalam Perwali No 6 tahun 2013 yang saat ini tengah dievaluasi dan dilakukan perubahan.
"Sedang dalam proses pengusulan ke Gubernur terkait perubahannya.Tapi ini tetap menjadi acuan untuk kita," ujar Kepala Kesbangpol Balikpapan, I Ketut Rasna.
Baca juga; Band Air Force X Musician dari Balikpapan, Juara Favorit di Ajang Nasional Lomba Cipta Lagu Corona
Baca juga; Bawaslu Balikpapan Ingatkan Paslon, Kampanye di Luar Jadwal Berujung Pidana
Menurutnya, semua pemasangan atribut yang berkaitan dengan Pilkada wajib melalui izin Kesbangpol (Kesatuan Bangsa dan Politik).
Pun terkait dengan revisi Perwali yang sudah diajukan ke Gubernur, akan mengatur empat tempat atau zona yang dilarang dipasangi Algaka ( alat peraga kampanye).
"Kalau sebelum direvisi, Perwali yang lama hanya dua zona yang dilarang. Tapi ini masih proses persetujuan Gubernur," katanya.
Adapun zona yang dilarang ialah di pelabuhan sampai ke bandara atau sepanjang jalan Sudirman dan Marsma Iswahyudi
Selanjutnya di zona jalan Ahmad Yani, secara kesuluruhan baik badan maupun median jalan tak boleh dipasangi Algaka.
Pun ini akan diperluas, di dua titik lagi yakni sepanjang jalan MT Haryono dan Piere Tendean.
"Tapi dilarang dipasang hanya di mediannya saja. Karena melihat keramaiannya sudah meningkat dan padat," tuturnya.
Ketut berujar pemasangan algaka di median jalan dengan konstruksi yang tidak permanen berpotensi rawan menimbulkan masalah.
"Jadi ada 4 tempat yang dilarang. Tapi untuk sementara masih dua jalur sesuai Perwali pertama, selain tempat yang dilarang berkaitan dengan pemasangan algaka seperti pohon dan lainnya," imbuh I Ketut Rasna. (TribunKaltim.co/ Miftah Aulia)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/kesbangpol-balikpapan.jpg)