Pilkada Balikpapan
Terlapor Bakal Dipanggil, Kuasa Hukum Rahmad-Thohari Nilai Ada Hoax dan Ujaran Kebencian
Usai melaporkan dugaan kampanye hitam, kuasa hukum pasangan calon (paslon) Rahmad Masud- Thohari Aziz menyebut Bawaslu bakal segera panggil terlapor.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Samir Paturusi
Namun begitu, Amri meyakini bahwa tindakan terlapor (Abdul Rais) adalah jelas merupakan tindak pelanggaran pidana pemilu.
Sebab dalam Undang-undang yang ada saat ini, tidak memberikan ruang atau legal standing bagi terlapor untuk melakukan kampanye hitam.
Abdul Rais sebagai terlapor jika mencoba berlindung dengan dalih dirinya bukan subjek dalam Undang-Undang Pemilu.
Sekalipun tetap dapat dijerat dengan pasal pidana umum sebagaimana diatur dalam KUHP pasal 14 ayat satu.
Disebutkan barang siapa dan apa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, yang dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat di hukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.
Sementara pada ayat ke-dua berbunyi, barangsiapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong dihukum dengan penjara setinggi-tingginya 3 tahun.
"Terlapor jelas berbahaya dan tidak mendidik justru bisa menghasut menghina yang pada akhirnya bisa membahayakan kualitas demokrasi di Balikpapan," jelasnya.
Terpisah, melalui sambungan telepon Abdul Rais sebagai pihak terlapor telah dicoba dihubungi untuk mengkonfirmasi hal tersebut.
Namun, saat ditelepon oleh rekan-rekan media termasuk wartawan Tribunkaltim.co, hingga kini belum dapat tersambung.
Dari informasi yang didapat saat didatangi ke kediaman kantornya, Abdul Rais saat ini tengah bertandang ke luar kota, berada di Jakarta.(TribunKaltim.co/ Miftah Aulia)
Baca Juga:Calon Tunggal Pilwali Balikpapan Rahmad Masud-Thohari Aziz Dapat Kolom Sebelah Kanan di Surat Suara
Baca Juga:NEWS VIDEO Lawan Kolom Kosong, Paslon Tunggal Rahmad Masud-Thohari Azis Dapat Posisi Kanan