Bongkar Peredaran Sabu di Sangkulirang Kutai Timur, Polisi Pergoki Kakek 54 Tahun Simpan 59 Poket
Peredaran sabu di kawasan pesisir Kabupaten Kutai Timur hampir tak terdengar. Namun, sekali penggrebekan, polisi berhasil menyita barang bukti sabu
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA – Peredaran sabu di kawasan pesisir Kabupaten Kutai Timur hampir tak terdengar. Namun, sekali penggrebekan, polisi berhasil menyita barang bukti sabu sebanyak 59 poket dengan bobot 59,338 gram dari Sudirman alias Sudi, seorang kakek berusia 54 tahun, warga Desa Benua Baru Ilir, Kecamatan Sangkulirang.
Penggrebekan yang dipimpin Kapolsek Sangkulirang Iptu Jelatu berhasil membongkar transaksi senyap barang haram di kecamatan tertua di Kutai Timur, tersebut, Selasa (29/9/2020) sekitar pukul 10.00 pagi tadi. “Informasinya kami peroleh dari masyarakat sekitar.
Di Jalan Masjid Ar Rahmah, Desa Benua Baru Ilir, kerap menjadi tempat transaksi narkoba. Penyelidikan mendalam kami lakukan, hingga akhirnya mencurigai sebuah rumah kontrakan di jalan tersebut,” ungkap Jelatu, yang mendampingi Kapolres Kutai Timur AKBP Indras Budi Purnomo.
Rumah yang dicurigai langsung digrebek. Di dalamnya ada Sudirman dan seorang bernama Randi (22) warga Jalan Hasanuddin RT 18, Desa Benua Baru Ilir. Dalam penggeledahan polisi menemukan 34 poket sabu seberat masing-masing 1 gram disimpan di dalam kotak parfum,
dua poket seberat masing-masing 4 gram ditemukan di kotak ponsel, 19 poket seberat masing-masing ½ gram, ditemukan di dalam tas, satu poket seberat 4,36 gram ditemukan di dalam bungkus rokok dan tiga poket sabu seharga Rp 200 ribuan, ditemukan di dalam botol warna kuning.
Baca juga; Jelang Ditembak 30 September, Jenderal S Parman Melihat Burung Sriti dan Gereja di Kamar Tamu
Baca juga; Ayu Ting Ting Diisukan Positif Covid-19, Ibunda Bilqis Rekam Kondisi Terbarunya di Dalam Ruangan
Polisi, kata Jelatu, juga menemukan satu poket sabu di saku celana Randi, saat dilakukan penggeledahan, serta satu alat menghisap sabu dan uang Rp 2 juta yang diduga hasil dari transaksi sabu.
Keduanya beserta barang bukti yang ditemukan langsung digelandang ke Makopolsek Sangkulirang untuk penyelidikan lebih lanjut. “Pengakuan tersangka Sudi, sabu tersebut dipesannya dari seorang berinisial W yang sedang menjalani hukuman kasus narkoba di Lapas Bontang. Tapi keterangan tersebut saat ini masih kami dalami,” ujar Jelatu.
Keduanya dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman paling sedikit lima tahun pidana kurungan.
Karena memiliki, menguasai, menyimpan dan mengedarkan narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram dan atau secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menyimpan menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.( TribunKaltim.co/Margaret Sarita)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/sembunyi-di-sangkulirang.jpg)