News Video

NEWS VIDEO DJP Kaltimtara Tindak Tegas Oknum Tak Bayar Pajak, Yang Rugikan Negara Hingga 2,9 Miliar

Penindakan pada oknum wajib pajak di lakukan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kaltimtara.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Wahyu Triono

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Penindakan pada oknum wajib pajak di lakukan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kaltimtara.

Upaya hukum ditempuh setelah serangkaian pemeriksaan hingga tindakan persuasif pada oknum tersebut.

Tersangka sendiri berinisial MIF selaku direktur CV. BIS yang bergerak di bidang transportir Bahan Bakar Minyak (BBM), perlakuan tindak pidana perpajakan ini sudah selesai dilakukan penyelidikan hingga penyidikan yang akhirnya mengarah ke tindak pidana.

"Tersangka (MIF) melalui perusahaan tersebut (CV. BIS) melakukan tindak pidana bidang perpajakan berupa menyampaikan surat pemberitahuan masa pajak pertambahan nilai (SPT PPN) tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya," ungkap Kepala Kantor Wilayah DJP Kaltimtara, Samon Jaya pada konferensi pers yang di gelar di Kantor Pelayan Pajak Pratama (KPPP) Samarinda Ilir/Ulu, Jalan MT Haryono, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, Selasa (29/9/2020) siang.

Penyelidikan sendiri berawal dari dugaan tindak pidana yang telah dilakukan dalam kurun waktu Januari 2012 hingga Desember 2015 silam.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJP Kaltimtara melakukan penyelidikan yang akhirnya mendapat dua alat bukti untuk dilimpahkan berkasnya ke pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

Penyidikan dilanjutkan oleh pihak Kejati Kaltim hingga akhirnya berkas dirasa lengkap (P21).

"Bukti permulaan (Buper) yang didapat PPNS sudah lengkap dan kami lakukan penuntutan ke Kejati Kaltim lalu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda untuk dilakukan persidangan," sebutnya.

Kasus perpajakan ini pun, lanjut Samon, tersangka yang sudah diserahkan ke pihak Kejati Kaltim dan Kejari Samarinda ini telah merugikan negara senilai Rp2,9 Miliar karena tidak menyetorkan wajib pajak.

"Petugas berhasil menemukan pelanggaran yang dilakukan tersangka MIF pada Pasal 39 ayat (1) huruf d dan Pasal Pasal 39A huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Juncto pasal 64 ayat (1) KUHP," Jelas Samon 

Sekadar diketahui, Akibat perbuatan tersangka MIF menimbulkan kerugian negara dari sektor perpajakan selama kurun waktu empat tahun sekurang-kurangnya sebesar Rp 2.922.412.500,00.  (*)

IKUTI >> News Video

IKUTI >> News Video

Naskah: TribunKaltim.co/ Mohammad Fairoussaniy

Videografer: TribunKaltim.co/ Nevrianto Hardi Prasetyo

Video Editor: TribunKaltim.co/Wahyu Triono

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved