News Video
NEWS VIDEO Pencuri Besi PT GMS Akhirnya Ditangkap Setelah Dua Tahun Beraksi
Tersangka pencurian aset milik PT. Graha Mandala Sakti (GMS) berupa besi tertangkap pada Kamis (24/09/2020) sekitar pukul 16.00 WITA.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah |
Ancaman pidana yang akan dilayangkan pada Samsul dan komplotannya mengacu pada KUHP, yakni pasal 362 dan 363 ayat (1).
Dimana untuk sanksinya, mengutip KUHP, berupa penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Sementara bagi penadah, akan dikenakan sanksi berdasarkan pasal 480 KUHP dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus ribu rupiah.
IKUTI >> News Video
IKUTI >> News Video
Naskah: TribunKaltim.co/Mohammad Zein Rahmatullah
Videografer: TribunKaltim.co/Dwi Ardianto
Video Editor: TribunKaltim.co/Ardian