News Video

NEWS VIDEO Pencuri Besi PT GMS Akhirnya Ditangkap Setelah Dua Tahun Beraksi

Tersangka pencurian aset milik PT. Graha Mandala Sakti (GMS) berupa besi tertangkap pada Kamis (24/09/2020) sekitar pukul 16.00 WITA.

Ancaman pidana yang akan dilayangkan pada Samsul dan komplotannya mengacu pada KUHP, yakni pasal 362 dan 363 ayat (1).

Dimana untuk sanksinya, mengutip KUHP, berupa penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Sementara bagi penadah, akan dikenakan sanksi berdasarkan pasal 480 KUHP dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus ribu rupiah.

IKUTI >> News Video

IKUTI >> News Video

Naskah: TribunKaltim.co/Mohammad Zein Rahmatullah

Videografer: TribunKaltim.co/Dwi Ardianto

Video Editor: TribunKaltim.co/Ardian

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved