News Video
NEWS VIDEO SBI DPC Berau Unjuk Rasa Tolak Penetapan UMSK
Aksi unjuk rasa puluhan buruh tersebut menolak penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Berau yang ditetapkan babaru ini.
TRIBUNKALTIM.CO- Puluhan Buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Indonesia (SBI) DPC Kabupaten Berau menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati, Jl APT Pranoto, Kecamatan Tanjung Redeb, Berau sekitar pukul 10.30 Wita, Kamis (1/10/2020).
Aksi unjuk rasa puluhan buruh tersebut menolak penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Berau yang ditetapkan babaru ini juga protes kenaikan UMSK yang dinilai sangat sedikit.
Menemui pengunjuk rasa Sekretaris Daerah Berau Muhammad Ghazali mengatakan akan kembali memanggil perwakilan buruh, Aspindo, dan pihak-pihak terkait untuk membasah UMSK yang akan diserahkan ke Provinsi.
"Pertama saya mengucapkan terimakasih atas semangat bapak-bapak, kami kemarin telah berunding dengan aparat keamanan sudah ditetapkan bahwa kita akan berunding dengan perwakilan bapak-bapak besok di ruangan saya," kata Ghazali.
"Kita akan bicarakan apa yang bapak-bapak sampaikan hari ini itu kita bahas di ruangan dan mudah-mudahan aspirasi bisa kita clear kan bersama-sama dengan mendengar pendapat terdahulu sehingga kita bisa selesaikan persoalan ini kemudian kita ambil keputusan bersama," tuturnya.
Tak lupa Sekda Berau itu mengingatkan agar para buruh yang melakukan aksi unjuk rasa tetap memperhatikan protokol kesehatan mengingat masih banyak pasien terkonfirmasi positif covid-19 yang masih menjalani perawatan.
Sebelumnya Ketua SBI DPC Kabupaten Berau, Suyadi mengatakan penolakan UMSK Berau itu karena dinilai ditetapkan secara sepihak tak sesuai dengan ketentuan Permen nomor 15 tahun 2018.
"Bahwa perundingan dilakukan oleh perwakilan dari sektoral dari pengusaha dan dari perwakilan serikat buruh dan ternyata waktu ditetapkan hanya diwakili satu serikat buruh yakni saudara Munir tanpa melibatkan yang lain," pungkasnya.
Selain itu, terkait kenaikan UMSK yang dinilai tidak berpihak ke buruh karena kenaikannya tidak signifikan hanya sekitar Rp 9 ribu dari sebelumnya Rp 3.386.000 naik jadi Rp 3.395.000.
"Yang harus dijadikan dasar adalah kenaikan tertinggi, apalagi yang sudah berjalan UMK maupun UMSK. Kalau mengikuti yang kemarin kenaikan minimal 8,51 persen, kalau Rp 9 ribu sangat rendah sekali," bebernya.
Suyadi berharap, jika UMSK belum disampaikan ke Gubernur, Kaltim, pemerintah daerah bisa menahan terlebih dahulu untuk dirundingkan kembali dengan melibatkan sektoral serta Apindo. (*)
Naskah: TribunKaltim.co/Ikbal Nurkarim
Videografer: TribunKaltim.co/Ikbal Nurkarim
Video Editor: TribunKaltim.co/Fz