Satpol PP Samarinda Bakal Pantau Hari Pertama Penutupan THM dan Karaoke, Jika Buka Ini Sanksinya
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda akan melakukan pemantauan pada hari pertama penutupan Tempat Hiburan Malam (THM) dan tempat Kara
Penulis: Muhammad Riduan |
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda akan melakukan pemantauan pada hari pertama penutupan Tempat Hiburan Malam (THM) dan tempat Karaoke.
Diketahui, penutupan tersebut terhitung sejak hari Jumat, 2 Oktober 2020 sampai dengan hari Kamis, 8 Oktober 2020.
Kepala Bidang (Kabid) Perundang-undangan Satpol PP Kota Samarinda Agustianto Mardani mengemukakan, pihaknya akan melakukan pemantauan langsung, yang itu juga dilakukan oleh Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19 Samarinda lainnya.
"Yang jelas pemantauan, itu pemantauan nanti bersama dengan tim Satgas. Di samping juga ada piket patroli dan itu kita arahkan ke sana," ujarnya saat diwawancarai awak media Tribunkaltim.co di Kantornya, pada Kamis (1/10/2020).
Disinggung terkait semisal pada saat melakukan pemantauan terdapat THM dan tempat Karaoke yang masih buka, Agus akan melakukan pemanggilan terhadap pengelola yang bersangkutan tersebut.
"Yang pertama kita panggil, itu kita BAP (Berita Acara Pemerikasaan) karena jelas melanggar. Lalu nanti apakah di BAP itu dibekukan sementara atau dicabut," ujarnya.
Adapun untuk yang berhak mencabut perizinannya tersebut adalah Dinas Perizinan. Dan, itu akan dilakukan koordinasi.
"Yang bisa mencabut itu dari teman-teman perizinan, nanti kita koordinasi. Kalau terbukti itu melanggar," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Tim Gugus Tugas Percepatan penanganan covid-19 Samarinda, mengambil kebijakan melakukan penutupan kepada Tempat Hiburan Malam (THM) dan Tempat Karaoke, Kamis (1/10/2020).
Hal tersebut tertuang dalam surat edaran dari Tim Gugus dengan nomor edaran 360/634/300.07, yang ditandatangani oleh Walikota Samarinda Syaharie Jaang, yang juga selaku Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Samarinda.
Penutupan tersebut terhitung sejak Jumat, 2 Oktober 2020 sampai dengan Kamis, 8 Oktober 2020.
Hal ini menindaklanjuti laporan kasus covid-19 di Kota Samarinda yang tertinggi se-Kalimantan Timur (Kaltim) untuk saat ini dan hasil observasi lapangan Tim Satgas Covid-19 Kota Samarinda terhadap pelaksaan Perwali Nomor 43 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Virus Corona ( covid-19 ) di Kota Samarinda.
Kebijakan tersebut diambil karena adanya ditemukan pelanggaran serius terhadap penegakan disiplin protokol kesehatan, dan banyak dijumpai pengunjung tidak menggunakan masker serta tidak menjaga jarak dalam waktu yang lama, dan juga tidak maksimal upaya pengelola Tempat Hiburan Malam dan Karaoke untuk melakukan disiplin protokol kesehatan, serta terlihat kerawanan tersebarnya covid-19 secara nyata mengingat minimnya upaya pencegahan sistematis.
”Setelah mencermati hal tersebut di atas, guna memutus mata rantai penyebaran covid-19, maka kami memutuskan untuk Pengelola THM dan Tempat Karaoke terhitung sejak hari Jumat, 2 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 8 Oktober 2020 dinyatakan ditutup sementara dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan,” bunyi surat edaran tersebut, dikeluarkan pada Kamis (1/10/2020).
Dengan adanya kebijakan itu, Tim Gugus meminta kepada pengelola dengan waktu selama hari tersebut digunakan sebagai perbaikan sistem protokol kesehatan di tempat tersebut.
Karena Tim Penegakan Disiplin covid-19 akan memastikan penerapan Perwali 43 Tahun 2020 dilaksanakan dan dipatuhi oleh seluruh warga Kota Samarinda sehingga dapat memutus rantai penyebaran Ccvid-19.