Penanganan Covid

Jadwal Penerapan Sanksi Tidak Pakai Masker di Samarinda, Pelanggar akan Disidang Yustisi

Inilah jadwal penerapan sanksi tidak pakai masker di Samarinda Provinsi Kalimantan Timur, Nantinya bakal gelar sidang yustisi

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/CHRISTOPER DESMAWANGGA
Polwan memasangkan masker ke seorang pengguna jalan di bilangan Jalan Letjen Suprapto, Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur. Mulai Senin 5 Oktober 2020, sanksi berupa denda bagi pelanggar protokol kesehatan yang tidak menggunakan masker akan diberlakukan di Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur. (TRIBUNKALTIM.CO/CHRISTOPER DESMAWANGGA) 

Ia menambahkan, masyarakat wajib menggunakan masker saat berinteraksi dengan orang lain.

Masker bedah dan kain, menjadi masker yang mempunyai kemampuan untuk menyaring partikel virus.

"Masker ini adalah salah satu cara pencegahan yang digunakan untuk mencegah covid-19."

"Kita pahami ini semua dengan baik, semua masyarakat yang di daerah publik yang berinteraksi dengan orang lain, harus menggunakan masker," katanya.

Masker bedah digunakan oleh orang yang sakit, dan orang yang sehat menggunakan masker kain.

"Masker yang baik adalah masker bedah, ini biasanya digunakan terutama oleh orang yang sakit, atau orang yang punya gejala."

Baca Juga: Percobaan Vaksin Covid-19 Sinovac, Diklaim Aman Digunakan oleh Kalangan Lansia

Baca Juga: 16 Kasus Baru Covid-19 di Yogyakarta, Berasal dari Klaster Warung Solo Sudah Meluas

"Bisa juga menggunakan masker kain bagi masyarakat yang sehat," papar Wiku.

Menurutnya, masker kain yang lebih baik mencegah covid-19 yakni mempunyai tiga lapisan.

"Masker kain yang bagus ini berbahan katun dan berlapis tiga."

Baca Juga: Satu Negara di Asia Tenggara Tidak Ada Penularan Covid-19 dalam Dua Minggu, Simak Cara Atasi Corona

"Karena kemampuan menyaring partikel virus itu akan lebih baik dengan jumlah lapisan yang lebih banyak."

"Dalam hal ini dalam tiga lapisan berbahan katun," imbuh Wiku Adisasmito.

Pelanggar Protokol Kesehatan Tembus 2.213 orang di Samarinda

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved