Tim Gabungan Sisir Pusat Keramaian di Sangatta, Warga dan Pemilik Cafe Kena Tegur
Penertiban penggunaan masker sebagaimana diatur dalam Perbup nomor 32 tahun 2020, terus digencarkan jajaran TNI/Polri, Dinas Kesehatan serta Satpol PP
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA- Penertiban penggunaan masker sebagaimana diatur dalam Perbup nomor 32 tahun 2020, terus digencarkan jajaran TNI/Polri, Dinas Kesehatan serta Satpol PP Kutai Timur.
Sabtu (3/10/2020) malam, tim gabungan tersebut kembali bergerak. Sasaran yang dituju adalah tempat -tempat keramaian, seperti THM, café serta warung kaki lima di kawasan Taman Bersemi.
Tim gabungan terbagi dalam dua regu. Satu regu ke kawasan Kampung Kajang di mana banyak THM dan tempat karaoke yang beroperasi di sana, dan tim dua menyisir kawasan Taman Bersemi, polder hingga ke Townhall.
Mereka yang tidak mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penularan covid -19, langsung ditindak.
Tak hanya warga yang berkunjung, tapi juga pemilik café. Karena pemilik café dianggap tidak peduli melihat pengunjungnya tidak mengenakan masker di area keramaian milik mereka.
Hasilnya, ada sekitar 14 orang dan 16 pemilik café yang mendapat surat teguran tertulis dan sanksi sosial.
Bahkan, ada beberapa café yang sudah mendapat surat teguran kedua untuk pelanggaran yang sama.
“Untuk pemilik café kita akan beri surat teguran hingga tiga kali. Kalau masih tidak peduli dengan protokol kesehatan di lingkungan cafenya, akan dilakukan penutupan sesuai Perbup nomor 32 tahun 2020,” ucap Dandim 0909 Sangatta, Letkol CZI Pabate yang memimpin operasi penertiban kali ini.
Baca juga: Kabar Gembira untuk Jutaan Guru Honor, Ada BLT dari Pemerintah, Menaker Berikan Sisa BSU ke Menkeu
Baca juga: CITRA Positif Mata Najwa Bisa Rusak, Aksi Najwa Shihab Wawancarai Kursi Kosong Terawan Disesalkan
Kegiatan tersebut, menurut Letkol CZI Pabate, untuk pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan, terutama tempat-tempat keramaian di mana masyarakat kerap berkumpul.
Bagi mereka yang tidak menggunakan masker di tempat tersebut, langsung diberikan sanksi sosial dan surat teguran tertulis, begitu juga pengusahanya.
"Tak hanya para tamunya, pemilik café atau tempat hiburan juga mendapat sanksi. Bila sampai tiga kali tetap tidak mematuhi protokol kesehatan, atau mengingatkan para tamu untuk menggunakan masker, kami akan sarankan pada Pemkab Kutim untuk dikenai sanksi penghentian atau penutupan sementara usaha tersebut.
Sanksi ini ada dalam Perbup nomor 32 tahun 2020, pasal 10 ayat 3 huruf C,” kata Dandim Letkol CZI Pabate. (TribunKaltim.co/Margaret Sarita)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/penertiban-protokol-kesehatan-di-tempat-hiburan-malam-dan-caf-di-sangatta.jpg)