Sidang Kasus Suap Bupati Kutim

Kepala BPKAD Beri Kesaksian Pernah Diminta Bupati Kutim Carikan Uang untuk Modal Maju Pilkada

Sidang lanjutan kasus dugaan suap pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur tahun anggaran 2019-2020 kembali digelar, Sen

TRIBUNKALTIM.CO/ MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Sidang lanjutan dugaan suap di lingkup Pemkab Kutim kembali digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Samarinda, Senin (5/10/2020), sidang dilangsungkan secara virtual. (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY) 

Enam paket proyek itu terbagi dari pengerjaan pembangunan Embung di Desa Maloy senilai Rp 8,3 miliar, pembangunan rumah tahanan Polres Kutim Rp 1,7 miliar dan pembangunan Jalan Poros di Kecamatan Rantau Rp 9,6 miliar.

Kemudian pembangunan Kantor Polsek Kecamatan Teluk Pandan senilai Rp 1,8 miliar, optimalisasi pipa air bersih senilai Rp 5,1 miliar dan terakhir pengadaan dan pemasangan lampu penerangan jalan umum (LPJU) di Jalan APT Pranoto Sangatta senilai Rp 1,9  miliar. 

"Ibu Aditya kemudian mengirimkan uang Rp 5 miliar, setelah itu dia selalu hubungi saya. Untuk uang, dikirimkan sebanyak dua atau tiga kali seingat saya," ungkapnya

"Pak bupati (Ismunandar) berkata, terkait paket pengerjaan, tergantung dari kebijakan di dinas terkait. Paket itu senilai Rp 15 miliar. Kemudian saya yang beritahu ibu Aditya kalau dia dapat proyek pengerjaan itu," sambung Musyaffa.

Pada 7 Juni 2019, Aditya yang menggarap enam proyek akhirnya mendapatkan termin pencairan. 

Ismunandar kembali menghubungi Musyaffa guna meminta sejumlah uang, yang disebutnya sebagai biaya operasional. Uang yang dipungut itu berasal dari rekanan swasta yang sudah mendapatkan proyek pekerjaan.

"Saya diperintahkan (oleh Ismunandar), menyediakan uang Rp 650 juta. Kemudian saya kembali hubungi ibu Aditya untuk memenuhi permintaan Bapak (Bupati Kutim)," katanya.

Tidak langsung bisa dipenuhi, Aditya Maharani baru bisa memenuhi pada 12 Juni 2020. Dia menyanggupi memberikan uang sebesar Rp 550 juta.

Sejumlah uang tersebut lalu dikirimkan via bank (transefer) kepada Suriansyah, Kepala BPKAD melalui stafnya. Setelah diterima, selanjutnya diserahkan Suriansyah kepada Bupati.

"Untuk sisa uang Rp 100 juta, kemudian ditransfer ke ajudan pak Ismu," tambahnya.

Musyafa kemudian diminta kesaksian terkait penyuapan yang dilakukan terdakwa Deki Aryanto, Direktur CV Nulaza Karya. 

Ternyata pada 11 Juni 2020, Musyaffa menghubungi Deki, bermaksud untuk memberikan sejumlah uang kepada Ismunandar yang akan kembali mencalonkan diri sebagai Bupati.

"Waktu itu saya bilang, Dinda tolong bantu-bantu bapak (Ismunandar) mau maju di Pilkada, ya semampu saja lah," ungkap Musyaffa.

Deki menyanggupi. Lalu, dia memberikan uang sebesar Rp 2 millar yang diambil melalui staf rumah jabatan Bupati.

"Setelah mendapat uang tersebut saya ke Samarinda untuk menyetorkan uang tunai ke tiga rekening milik saya," ucapnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved