Jangan Lupa Kendaraan yang Telah Dijual Harusnya Blokir STNK, Ini Cara & Surat-surat yang Diperlukan

Jangan lupa kendaraan yang Telah Dijual harusnya blokir STNK, Ini Cara & Surat-surat yang diperlukan

Editor: Nur Pratama
kompasotomotif
ilustrasi. STNK dan pajak kendaraan bermotor 

TRIBUNKALTIM.CO - Jangan lupa kendaraan yang Telah Dijual harusnya blokir STNK, Ini Cara & Surat-surat yang diperlukan

Banyak pemilik kendaraan yang tidak segera memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setelah menjualnya.

Alasannya, masih banyak yang berpikir prosesnya rumit dan tidak ada waktu untuk mengurus di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

Dikutip dari Kompas.com, memblokir STNK untuk kendaraan yang sudah berpindahtangan memiliki keuntungan sendiri.

Terlebih di daerah yang menerapkan aturan pajak progresif kendaraan bermontor seperti di DKI Jakarta.

Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu menjelaskan, bahwa memblokir STNK ada keuntungan tersendiri yaitu untuk menghindari pajak progresif jika nantinya membeli kendaraan baru.

 Kesalahan Besar AC Milan di Bursa Transfer, Liga Champions Bisa Jadi Hanya Sekadar Mimpi

 Gagal Datangkan Bek Tengah, Januari AC Milan Kembali, 2 Pemain Masuk Daftar Buruan Stefano Piolli

 KATALOG PROMO GIANT 7 Oktober 2020, Beli 2 Gratis 1, Sabun Mandi Cair Diskon 40 %, Belanja Hemat

 Jawaban Kelas 4-6 SD Belajar Dari Rumah TVRI, Rabu 7 Oktober 2020, Sagu Sebagai Makanan Pokok

“Keuntungan yang pertama adalah pemilik kendaraan akan terhindar dari pajak progresif yang sudah berlaku,” kata Herlina kepada Kompas.com belum lama ini.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor, berikut besaran pajak progresif pribadi yang dikenakan untuk kepemilikan pertama sampai seterusnya.

Aturan tersebut menyebutkan bahwa tarif pajak prograsif berlaku bagi pemilik kendaraan atas nama dan alamat yang sama untuk satu jenis kendaraan.

Berikut ini tarif pajak progresif untuk wilayah DKI Jakarta berdasarkan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2015:

- Kendaraan pertama besaran pajaknya 2 persen.

- Kendaraan kedua besaran pajaknya 2,5 persen.

- Kendaraan ketiga besaran pajaknya 3 persen.

- Kendaraan keempat besaran pajaknya 3,5 persen.

- Kendaraan kelima besaran pajaknya 4 persen.

- Kendaraan keenam besaran pajaknya 4.5 persen.

- Kendaraan ketujuh besaran pajaknya 5 persen.

- dan seterusnya hingga kepemilikan ke-17 dengan pengenaan pajak 10 persen.

Herlina pun mengimbau bagi pemilik kendaraan yang sudah dipindahtangankan, agar segera mengurus pemblokiran STNK.

“Kalau sudah menjual kendaraannya agar segera melakukan pemblokiran STNK agar tidak dikenakan tarif pajak progresif,” tuturnya.

Lantas, bagaimana cara mengurusnya?

Tanpa harus ke kantor Samsat, pemilik kendaraan bisa melakukan pembekuan STNK dengan cara online.

Herlina mengatakan bahwa untuk memblokir STNK, pemilik kendaraan bisa membuka tautan www.pajakonline.jakarta.go.id.

Selanjutnya, pemilik kendaraan bisa melakukan registrasi sesuai nomor induk kependudukan (NIK).

Surat-surat yang diperlukan yakni:

1. KTP

2. KK

3. Bukti jual beli

4. Fotokopi STNK atau BPKB

Semua persyaratan surat-surat tersebut dimasukan dalam bentuk softcopy atau file sehingga bisa diunggah secara unline.

(Tribunnews.com, Renald)(Kompas.com, Ari Purnomo)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kendaraan yang Telah Dijual Baiknya Blokir STNK, Ini Alasan dan Cara Urus Secara Online, https://www.tribunnews.com/otomotif/2020/10/03/kendaraan-yang-telah-dijual-baiknya-blokir-stnk-ini-alasan-dan-cara-urus-secara-online?page=all.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved