Dituduh Curi Uang Rp 1,4 Juta, Anak di Bawah Umur Tewas Dianiaya Saat Pesta Miras
Seorang anak di bawah umur yang bernisial AK (16) harus kehilangan nyawa setelah dianiaya sejumlah orang.
TRIBUNKALTIM.CO-Seorang anak di bawah umur yang bernisial AK (16) harus kehilangan nyawa setelah dianiaya sejumlah orang.
Penganiayaan ini terjadi di Kecamatan Benteng, Kabupaten Selayar, Sulawesi Selatan, Kamis (8/10/2020), karena korban dituduh telah mencuri sejumlah uang saat pesta minuman keras.
Diketahui, korban merupakan warga Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Polisi telah berhasil mengamankan tiga pelaku penganiaya AK, yakni ZA, SB, RR.
Sementara satu pelaku yang masih buron yakni, AH.
Baca Juga: Susah Belajar Online, Bocah 8 Tahun Tewas Usai Dianiaya Ibu Kandung, Suami Bantu Hilangkan Jejak
Baca Juga: Dianiaya Anak Kandung, Pasangan di Mojokerto Sekarat, Pelaku Diduga Kecanduan Pil Koplo
Baca Juga: Susah Diajari Belajar Online, Bocah 8 Tahun Tewas Dianiaya Ibunya, Warga Curiga Ada Kuburan Baru
"Tiga pelaku penganiayaan ZA, SB, dan, RR berhasil diamankan, AH masih dalam pengejaran," kata Kasat Reskrim Polres Kepualauan Selayar Iptu Syaifuddin.
Kronologi kejadian
Sementara itu, Kasubag Humas Polres Selayar Ipda Hasan mengatakan, kejadian berawal saat pelaku mencurigai korban karena mencuri uang milik pelaku ZA sebesar Rp 1,4 juta.
Kemudian, para pelaku menanyakan keberadaan uang itu kepada korban. Namun, korban menyangkal.
"Sehingga dianiaya hingga pingsan," kata Hasan saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (9/10/2020).
Baca Juga: TEGA Gegara Wajahnya Mirip Bapaknya, Balita di Yogyakarta Dianiaya Pacar Ibunya Hingga Tewas
Baca Juga: KRONOLOGI Bocah 10 Tahun Dianiaya Ayah Kandung hingga Dibuang Ibunya, Kini RFZ Diasuh Kapolres
Baca Juga: Bandel, Bocah 8 Tahun Ditelantarkan dan Ditemukan di SPBU, Wajah Kiri Luka Diduga Dianiaya Orangtua
Melihat korban pingsan, keempat pelaku kemudian membawanya ke RSUD KH Hayyung.
Namun, belum sampai di rumah sakit, korban meninggal dunia. Usai kejadian tersebut, polisi berhasil menangkap tiga pelaku.
Sementara satu pelaku masih buron.
Atas perbuatannya, tiga pelaku dijerat Pasal 170 juncto 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Seorang Pria Dituduh Curi Uang saat Pesta Miras dan Dianiaya hingga Tewas, 3 Pelaku Ditangkap, https://www.tribunnews.com/regional/2020/10/10/seorang-pria-dituduh-curi-uang-saat-pesta-miras-dan-dianiaya-hingga-tewas-3-pelaku-ditangkap?page=all