Pilkada Kutim

Pemilih Tetap Kutai Timur untuk Pilkada Capai 232.641 Orang

Jumlah pemilih tetap di Kabupaten Kutai Timur untuk Pilkada mencapai 232.641 orang.

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/MARGARET SARITA
Penyerahan data pemilih oleh masing-masing kecamatan setelah mendapat persetujuan Bawaslu dan tim LO peserta Pilkada Kutim. TRIBUNKALTIM.CO/MARGARET SARITA 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Timur menggelar rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih sementara hasil perbaikan dan penetapan daftar pemilih tetap, dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Timur 2020 di Hotel Royal Victoria, Senin (12/10/2020).

Rapat tersebut digelar setelah KPU Kutai Timur mengeluarkan pengumuman daftar pemilih sementara yang dipasang di papan pengumuman Sekretariat KPU Kutim, Kantor Desa dan Kantor Kecamatan se Kutai Timur.

Agar warga yang namanya belum termuat bisa melaporkan dan termuat dalam daftar pemilih tetap nantinya.

Baca Juga: Jadwal Debat Paslon Pilkada Samarinda, KPU Kini Tengah Mempersiapkan Materi yang akan Dibahas

Baca Juga: Wewenang Pokja Covid-19 Bentukan Bawaslu Samarinda, Pilkada 2020 di Tengah Pandemi Corona

Baca Juga: Program Edi Damansyah-Rendi dalam Kampanye Pilkada Kukar, Bangun Kampung Terapung Muara Muntai

Hasilnya, setelah terjadi beberapa penambahan nama, terutama dari masyarakat yang pindah kemudian menetap di Kutai Timur dan pemilih baru, KPU Kutim mencatat jumlah pemilih tetap di Kabupaten Kutai Timur mencapai 232.641 orang.

Terdiri dari, 124.533 pemilih pria dan 108.108 pemilih perempuan.

Ratusan ribu pemilih tersebut akan menyalurkan hak pilihnya di 769 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berdiri di 141 desa dan dua kelurahan se Kutai Timur.

“Setelah penandatanganan DPT, datanya akan kita kirim ke KPU Provinsi Kalimantan Timur, Bawaslu dan masing-masing tim pemenangan pasangan calon, serta perangkat daerah,” kata Ulfa.

Dalam rapat pleno tersebut, Bawaslu juga memberi beberapa catatan penting sebagai bahan koreksi untuk KPU Kutim agar dapat memastikan kembali, data yang ditambpilkan, seperti format tanggal lahir, NIK dan NKK yang tidak valid, data pemilih tidak lengkap dan terdapat data ganda.

Baca Juga: Diyakini Tepat Lanjutkan Pembangunan, GP Ansor Dukung Visi Misi Rahmad Masud-Thohari Azis di Pilkada

Baca Juga: Pjs Gubernur Kaltara Sebut TNI-Polri Siap Bantu Distribusi Logistik Pilkada, Termasuk ke Krayan

Baca Juga: Tim Desk Pilkada Kaltara Gelar Rapat Teknis Kerja

“Mohon ditindaklanjuti, format tanggal lahir tidak valid berjumlah tujuh pemilih, tersebar di tiga kecamatan, Yakni Sangatta Utara, Teluk Pandan dan Sangkulirang. NIK dan NKK tidak valid sudah dikoordinasikan dengan Disdukcapil.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved